Seorang pedagang lontong sayur di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, mendadak viral setelah ditagih pajak mencapai Rp 840 ribu. Pemerintah Kabupaten Pati pun memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut.
Kabar mengenai pedagang lontong sayur kena pajak mencapai Rp 840 ribu ini ramai beredar di media sosial. Unggahan itu memperlihatkan adanya pedagang yang kaget karena ditarik pajak mencapai Rp 840 ribu.
"Warung lontong sayur kena pajak Rp 840 ribu, diberikan bukti pembayaran dari Kabupaten Pati," tulisnya seperti dilihat detikJateng, Jumat (17/7/2026).
Setelah ditelusuri, pemilik warung itu bernama Maryati, warga Desa Kebolampang. Maryati ialah pedagang lontong sayur yang menempati tanah lambiran sungai milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati. Ia menempati tanah seluas 28 meter persegi. Dari situ ia kemudian ditarik pajak Rp 840 ribu.
"Pajak warung ini kena Rp 840 ribu. Jadi hitungan warung ini 28 meter persegi dikali Rp 10 ribu per meter. Jadi Rp 280 ribu kali tiga ketemunya Rp 840 ribu," jelas perekam video dalam unggahan itu, dilansir detikJateng, Jumat (17/7/2026).
Dalam video itu dijelaskan mengenai perhitungan pajak yang tembus Rp 840 ribu. "Warung ini kemarin diukur seperti ini ada parkir tempat naruh motor dengan panjang 7 meter terus ke belakang 4 meter. Itu tidak pada saluran air, tapi tanah ikut pada PU. Jadi ketemu 28 meter persegi kali 10 ribu," terang dia.
Dikatakan bahwa petugas pajak dari PU telah mendatangi pedagang ini sebulan lalu. Saat itu petugas meminta ganti rugi meterai dengan biaya Rp 50 ribu. "Satu bulan yang lalu ada petugas yang datang, kasih tahu kalau kita daftar untuk PU. Kita tanda tangan, waktu itu kita dimintai ganti meterai Rp 50 ribu," jelasnya. "Selang sebulan, orang-orang dari PU datang dan minta uang Rp 840 ribu," lanjut dia.
Maryati mengaku kaget setelah ditarik pajak mencapai Rp 840 ribu. Ia mengaku baru mengalami hal tersebut. "Aku kaget, lah biasanya nggak ada tarikan seperti itu, kok langsung ada tariknya segitu," kata Maryati dalam bahasa Jawa di video itu.
Penjelasan Pemkab
Plt Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pati, Widyotomo Kusdiyanto, mengaku telah menerima kabar terkait viralnya video pedagang yang mengaku ditarik pajak sampai Rp 840 ribu. Dijelaskan, pedagang atas nama Maryati telah memiliki izin menempati tanah lambiran irigasi milik PU Kabupaten Pati.
"Bahwa yang diviralkan sebetulnya atas nama Bu Maryati ada izinnya. Jadi begini, retribusi muncul karena yang bersangkutan mengajukan izin pemakaian tempat di lambiran irigasi milik PU," jelasnya saat ditemui wartawan di kantornya.
Dijelaskan bahwa ada aturan tersendiri terkait dengan pajak bagi yang menempati tanah lambiran irigasi milik PU. Hal ini sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan sudah ada tarifnya. "Di situ di kuitansi 28 meter persegi dikali Rp 10 ribu. Kan ketemu Rp 280 ribu setiap tahun. Karena izin ini berlaku 3 tahun, berarti Rp 280 ribu dikali 3, ketemunya Rp 840 ribu," jelasnya.
Widyotomo menjelaskan petugas ke lokasi untuk menarik pajak dalam kurun waktu 3 tahun. Menurutnya, jika warga mengira itu mahal, hal itu karena durasi pajak selama kurun 3 tahun. "Memang petugas ke sana, yang bersangkutan minta dibayar 3 tahun, jadi ya kita layani. Ada penonton, kok mahal sekali, padahal itu berlaku sampai 3 tahun," jelasnya.