Polda Metro Jaya memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus saksi dalam dua perkara dugaan korupsi yang tengah disidik. Dua kasus itu adalah dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel (KNI) dan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PLTU.
“Betul, betul (diperiksa sebagai saksi),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon saat dihubungi, Jumat (17/7).
Victor menjelaskan, penyidikan dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel mencakup rentang waktu 2023 hingga 2025. Sementara itu, perkara dugaan korupsi dan pencucian uang batu bara PLTU terjadi dalam rentang 2018–2026.
Meski demikian, Victor menegaskan bahwa Don Ritto saat ini hanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PT ASABRI periode 2020–2024. Sedangkan Febrie Adriansyah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi sekaligus TPPU.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sedikitnya belasan lokasi terkait penyidikan perkara tersebut. Dari rangkaian penggeledahan itu, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing, serta sejumlah brankas. Nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Dari rumah Don Ritto di Jakarta Selatan, turut disita uang tunai Rp520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat. Penyidik juga menyita uang dalam 16 mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar serta uang tunai sekitar Rp60 miliar yang ditemukan di dalam brankas di Kafe de’Clan.
Usai tiga perkara tersebut dialihkan ke Kejaksaan Agung, pihak kejaksaan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (15/7). Ketiganya adalah Sprindik terkait dugaan korupsi dan TPPU penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, Sprindik terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara, serta Sprindik terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI yang menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan, penerbitan tiga sprindik baru tersebut tidak menggugurkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Kejagung.
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Pencucian Uang Asabri
Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Pelimpahan Berkas TPPU
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tiga Kasus Besar Disidik
Don Ritto Langsung Ditahan Kejagung Usai Diserahkan Polri