Kejaksaan Agung resmi menahan Don Ritto, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. Setelah diterima dari Polri, ia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (17/7/2026) pukul 14.14 WIB. Saat itu, ia masih mengenakan baju tahanan oranye milik Polda Metro Jaya. Namun, tak lama kemudian, sekitar pukul 14.48 WIB, ia keluar dengan rompi tahanan merah muda khas Kejaksaan Agung dan tangan terborgol. Wajahnya tertutup masker hitam, dan ia tidak menjawab pertanyaan awak media saat digiring ke mobil tahanan.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membenarkan bahwa kliennya resmi ditahan. "Hari ini kami mendampingi proses serah terima dari Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke Jampidsus Kejaksaan Agung. Alhamdulillah berjalan lancar. Namun yang membuat kami syok, klien kami langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Handika menyatakan keberatan atas dasar penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Ia mengklaim ada fakta fiktif dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Bahwa keterangan yang menyatakan (Don Ritto) menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortas," tegasnya.
Menurut Handika, seluruh saksi dari pihak money changer yang telah diperiksa menyatakan tidak ada aliran uang sebesar 5 juta dolar tersebut. Ia juga menyoroti sosok Fery Boboho yang disebut-sebut dalam kasus ini. "Ternyata Fery tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Jadi itu adalah tuduhan fiktif. Kami minta Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi dan relevansi alat bukti yang disita, baik di Cipete, kafe, money changer, maupun di Sentul," ucapnya.
Artikel Terkait
Polda Metro Jelaskan Status Febrie Adriansyah dan Don Ritto di Dua Kasus Korupsi
Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Pelimpahan Berkas TPPU
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tiga Kasus Besar Disidik
BGN Lanjutkan Pembayaran Motor Listrik Rp 243,9 M di 2026, Aset Belum Tercatat karena Proses Hukum