ASN BPN Nias Tewas Lompat dari Apartemen Usai Dipersilakan Perempuan Open BO

- Jumat, 17 Juli 2026 | 18:36 WIB
ASN BPN Nias Tewas Lompat dari Apartemen Usai Dipersilakan Perempuan Open BO

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias berinisial AL tewas setelah melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview, Kota Medan, pada Jumat (10/7) dini hari. Peristiwa tragis itu dipicu oleh pemerasan yang dilakukan oleh seorang perempuan open BO yang dipesannya.

AL datang ke Medan untuk mengurus SK Kepegawaian. Setelah selesai, ia kembali ke apartemen tempatnya menginap. Pada dini hari, sekitar pukul 00.00 hingga 03.00 WIB, AL masih berkomunikasi dengan pacarnya melalui telepon. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan bahwa AL saat itu masih lajang.

Pukul 03.30 WIB, AL berkomunikasi dengan seorang perempuan open BO berinisial FR (31) melalui aplikasi MiChat. FR kemudian tiba di apartemen pada pukul 04.21 WIB dengan membawa temannya, JS (29). AL menjemput mereka di lobi dan naik ke lantai 12.

Sesampainya di kamar, AL memutuskan tidak jadi berhubungan badan dengan FR karena penampilannya tidak sesuai dengan foto di aplikasi. Ia memilih berhubungan dengan JS dengan tarif Rp 850.000, sementara FR diberi uang cancel sebesar Rp 400.000. Hubungan badan berlangsung sekitar 10 menit, dan AL meminta layanan tambahan.

Setelah selesai, FR kembali ke kamar dan meminta tambahan biaya Rp 4.500.000 kepada AL. AL mengaku tidak memiliki uang dan menolak saat FR meminta melihat saldo rekeningnya. AL kemudian menghindari desakan FR hingga ke balkon apartemen. Di sana, ia mengancam akan melompat jika FR terus meminta uang. FR justru menantangnya untuk melompat. AL pun benar-benar melompat dari lantai 12 dan tewas dengan salah satu kaki terputus.

“Prosesnya dari minta Rp 4.500.000, mendesak, memeras itu cepat. Sekitar 3 menit,” ujar AKBP Adrian. Kini, FR dan JS telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghasut orang lain untuk mengakhiri hidupnya. Mereka terancam pidana 4 tahun penjara.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags