Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tiga Kasus Besar Disidik

- Jumat, 17 Juli 2026 | 18:15 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tiga Kasus Besar Disidik

Kejaksaan Agung memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tiga perkara besar. Ketiganya adalah kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan pemadaman listrik massal (blackout), serta kasus ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penahanan Febrie sepenuhnya kewenangan penyidik. "Terkait bagaimana sikap, nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik. Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya," ujar Anang dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Kejagung menegaskan komitmennya untuk profesional. Dalam penanganan kasus ini, lembaga itu juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diawasi DPR RI. "Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi dari DPR. Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," kata Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya, yaitu pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.

Tim khusus dibentuk untuk menangani kasus ini, terdiri dari sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di KPK. Sebelumnya, Polri telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Dalam operasi di Cafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi berisi uang SGD3.130.000 (pecahan SGD100), USD889.965, dan Rp259.159.000, total setara sekitar Rp60 miliar.

Sementara di Sentul, penggeledahan rumah di Parahyangan Golf 2 menemukan emas batangan dan uang dalam brankas tersembunyi. Di dalamnya terdapat tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, dan Rp100 juta, dengan estimasi total sekitar Rp476 miliar.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags