Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemanggilan tersebut. "Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA (Febrie Adriansyah) untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya. Anang memastikan Febrie memenuhi panggilan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. "Berdasarkan Sprindik dari Kortas Polri untuk satu perkara, yaitu terkait TPPU dari Asabri," jelas Anang.
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, juga membenarkan bahwa kliennya telah diperiksa sejak pagi oleh tim penyidik khusus Kejagung.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto setelah Kortastipidkor Polri menggelar perkara berdasarkan pemeriksaan sedikitnya 15 saksi dan dua ahli. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026, hanya beberapa jam setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, rumah Don Ritto, dan kediaman Febrie di Sentul, Bogor. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp67,2 miliar dalam berbagai mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Penyidikan Kortastipidkor mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang saat Febrie menjabat Jampidsus, terkait penanganan sejumlah perkara korupsi besar. Setidaknya ada tiga klaster perkara yang diusut: dugaan korupsi proyek batu bara untuk PLTU PLN, dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Asabri, serta dugaan korupsi dan penyelesaian utang PT Krakatau Steel.
Penanganan perkara kemudian diserahkan ke Kejagung. Selain menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka baru, Kejagung juga telah mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan.
Artikel Terkait
Polda Metro Jelaskan Status Febrie Adriansyah dan Don Ritto di Dua Kasus Korupsi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tiga Kasus Besar Disidik
Don Ritto Langsung Ditahan Kejagung Usai Diserahkan Polri
BGN Lanjutkan Pembayaran Motor Listrik Rp 243,9 M di 2026, Aset Belum Tercatat karena Proses Hukum