Pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI mengkritisi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diraih Badan Gizi Nasional (BGN) untuk laporan keuangan 2025. Mereka menilai opini tersebut tidak sejalan dengan realisasi anggaran BGN yang rendah.
Anggota Komisi IX DPR Muazzim Akbar menjadi yang pertama melontarkan kritik. Ia bahkan menuding opini WTP yang diperoleh BGN hanya hasil rekayasa. "Ini BGN lagi luar biasa, jadi perlu pembahasan serius hari ini. Pertama, tentu saya tanggapi terkait dengan tadi sudah disampaikan dapat WTP, tetapi realisasi anggaran rata-rata hanya 59 persen. Gimana WTP tapi realisasi anggaran hanya sekian? Jangan-jangan WTP-nya dibikin-bikin," kata Muazzim dalam rapat dengan BGN di Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Anggota Komisi IX lainnya, Netty Prasetiyani, meminta BGN tidak berpuas diri dengan opini WTP tersebut. "Saya ingin lihat dari paparan tadi bahwa kita tak hanya puas dengan wajar tanpa pengecualian yang diraih BGN, tapi kita perlu konfirmasi seperti apa capaian dalam konteks kinerja program di tengah masyarakat," ujarnya.
Heru Tjahjono, anggota Komisi IX DPR, turut menyoroti opini WTP yang diraih BGN. Ia meminta agar catatan terkait WTP segera diselesaikan. "Ibu Arum (pernah jadi) BPKP. Menurut kami gini, Bu, ini bukan mengkritisi, tidak, cuma pada saat dapat WTP, kalau nggak salah ingat, November kan interim pertama, Januari ada temuan dibetulkan, interim dibetulkan, masuk ke interim ketiga pemeriksaan dengan rinci, itu kalau Ibu hafal itu. Setelah itu, keluar catatan-catatan di LHP yang harus diselesaikan 30 hari kali dua, 60 hari," ucap Heru. Ia menekankan agar catatan tersebut diperhatikan. "Maksud kami, WTP-nya ini tentunya kalau lihat laporan yang Ibu sampaikan, ini ada tunggakan, ada carry-over, ada pembayaran yang harus dibayar tahun ke depan, termasuk ada catatan, saya nggak tanya catatannya Pak Trenggono, catatannya segera diselesaikan, agar masalahnya segera selesai," katanya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini mempertanyakan dasar pemberian opini WTP kepada BGN. "Saya pertanyakan ini BGN dapat WTP itu dasarnya apa ya?" cecar Yahya. Ia heran karena serapan anggaran BGN hanya 60 persen. Selain itu, Yahya menyoroti BGN yang tidak mencantumkan catatan dari BPK RI. "Sementara serapannya cuma 60 persen dan banyak temuan-temuan yang jadi masalah di dalamnya, seperti pengadaan motor listrik dan lain sebagainya," ucap Yahya. "Biasanya setiap pemeriksaan dari BPK itu ada catatan, catatan sebagai tindak lanjut dari temuan-temuan yang didapatkan dari hasil pemeriksaan atau audit. Nah, di sini tidak disebutkan, temuan-temuannya tidak disampaikan. Di kementerian dan lembaga lain biasanya disampaikan, Bu, terkait aset, terkait program, dan sebagainya," imbuhnya.
Artikel Terkait
BGN Dapat WTP tapi Realisasi Anggaran Rendah, DPR Pertanyakan Dasar Opini BPK
Badan Gizi Nasional Akui Tunggakan Rp 1,6 Triliun, Didominasi Pembangunan Dapur MBG
BGN Lanjutkan Pembayaran Motor Listrik Rp 243,9 M di 2026, Aset Belum Tercatat karena Proses Hukum
BGN Kantongi Opini WTP dari BPK untuk Laporan Keuangan 2025