175 Platform Digital Termasuk Netflix, PUBG, dan Shopee Serahkan Penilaian Mandiri ke Kemenkomdigi untuk Lindungi Anak

- Jumat, 12 Juni 2026 | 12:50 WIB
175 Platform Digital Termasuk Netflix, PUBG, dan Shopee Serahkan Penilaian Mandiri ke Kemenkomdigi untuk Lindungi Anak

Sebanyak 175 produk, layanan, dan fitur (PLF) yang dikelola oleh 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyerahkan hasil penilaian mandiri atau self-assessment kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa ratusan PLF tersebut mencakup platform global seperti Netflix, gim PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG), hingga e-commerce Shopee. Langkah ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, yang mulai berlaku sejak akhir Maret lalu.

Meutya menjelaskan bahwa laporan self-assessment yang telah diterima akan melalui proses verifikasi dan penilaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan kepatuhan terhadap PP TUNAS. Beberapa aspek yang menjadi fokus penilaian meliputi identifikasi tingkat risiko platform terhadap pengguna anak di bawah usia 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan, serta kesiapan dan akurasi sistem verifikasi usia. Selain itu, mekanisme moderasi konten dan ketersediaan fitur kontrol orang tua (parental control) juga menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan.

Hasil dari verifikasi dan penilaian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kategori risiko setiap platform serta kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu. “Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu, prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko. Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” ujar Meutya dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Indonesia memilih mekanisme yang tidak hanya berfokus pada perlindungan anak, tetapi juga mendorong platform untuk melakukan perbaikan fitur dan tata kelola agar semakin aman bagi pengguna anak. Pendekatan ini, menurut Meutya, berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial. “Platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” tuturnya.

Sementara itu, Meutya mengingatkan platform yang belum menyampaikan self-assessment agar segera memenuhi kewajibannya. Sejumlah platform dari berbagai kategori telah melaporkan hasil penilaian mandiri mereka. Untuk kategori layanan streaming atau OTT (Over-The-Top), platform yang telah menyerahkan laporan antara lain Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney. Di kategori gim, beberapa nama yang tercatat adalah Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empires Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends.

Adapun untuk kategori e-commerce, platform seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop telah melaporkan self-assessment mereka. Sementara itu, pada kategori sistem pembayaran, terdapat Dana, Gopay, dan Flip.id yang turut menyerahkan laporan. ChatGPT dan Grab juga masuk dalam daftar untuk kategori lainnya. Seluruh proses ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar