Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satu dari mereka adalah staf administrasi KPK yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Setya Budi Dias Oktavianto, yang ditahan, adalah staf administrasi di lembaga antirasuah tersebut. "Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Budi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus pemerasan yang mengatasnamakan KPK. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum di KPK berjalan objektif. "Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut," ungkapnya.
Empat orang yang ditahan KPK adalah Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang; Mohamad Haris (GHA), pihak swasta atau orang kepercayaan bupati; Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta; dan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT