Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satu dari mereka adalah staf administrasi KPK yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Setya Budi Dias Oktavianto, yang ditahan, adalah staf administrasi di lembaga antirasuah tersebut. "Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Budi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus pemerasan yang mengatasnamakan KPK. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum di KPK berjalan objektif. "Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut," ungkapnya.
Empat orang yang ditahan KPK adalah Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang; Mohamad Haris (GHA), pihak swasta atau orang kepercayaan bupati; Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta; dan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.
Artikel Terkait
Pengamat Heran Kepala Daerah Masih Nekat Korupsi Meski Banyak OTT KPK
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK Usai OTT
Anggota DPR Sesalkan OTT Bupati Pemalang, Minta KPK Jamin Hak Tersangka
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Proyek dan Jual-Beli Jabatan