Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menerbitkan peraturan baru tentang pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026, yang sekaligus mencabut aturan lama, PMK Nomor 143/2023. Regulasi ini hadir untuk memberikan pedoman yang lebih rinci bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola penerimaan dari sektor tersebut.
Dalam beleid terbaru itu, otoritas fiskal mempertegas definisi produk rokok yang menjadi objek pajak. Cakupannya meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, serta bentuk lainnya yang telah dikenai cukai, termasuk rokok elektrik. Meski demikian, pemerintah mengecualikan tembakau iris dan produk olahan seperti tembakau hirup atau kunyah dari pengenaan pajak ini.
Meskipun terdapat sejumlah penyesuaian administratif, besaran tarif yang ditetapkan tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. "Tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 10 persen dari Cukai Rokok," demikian bunyi kutipan dari PMK Nomor 26 Tahun 2026 yang dikutip pada Kamis (14/5/2026).
Salah satu poin signifikan dalam regulasi ini adalah adanya ruang alokasi untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat. Ketentuan tersebut sebelumnya tidak diatur secara spesifik dalam PMK Nomor 143/2023. "Besaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas: a. bagian yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah; dan b. bagian Pemerintah Daerah," bunyi pasal dalam PMK tersebut.
Bagian untuk pemerintah pusat akan mengacu pada Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, alokasi untuk pemerintah daerah tetap diarahkan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di wilayah masing-masing.
Dalam aturan ini, Purbaya menetapkan bahwa minimal 50 persen dari penerimaan pajak rokok bagian daerah harus dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan atau earmarked. Dari jumlah tersebut, porsi terbesar yakni 75 persen atau setara dengan 37,5 persen dari total penerimaan daerah wajib disalurkan untuk program Jaminan Kesehatan. Sisanya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan lainnya di daerah minimal sebesar 7,5 persen, serta untuk penegakan hukum oleh pemerintah daerah maksimal sebanyak 5 persen. Ketentuan alokasi ini mulai berlaku untuk perencanaan APBD tahun anggaran 2027.
Regulasi terbaru ini juga mengubah tata cara transaksi. Kini, wajib pajak rokok yang telah terdaftar diwajibkan melakukan penyetoran pajak dan cukai ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) secara tunai. Ketentuan pembayaran tunai ini merupakan hal baru yang tidak diatur dalam PMK sebelumnya.
Untuk menjamin transparansi, Menteri Keuangan dan Gubernur akan melakukan pemantauan ketat terhadap penetapan alokasi, bagi hasil, hingga penggunaan dana untuk kesehatan dan penegakan hukum. Di sisi lain, pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan guna memastikan penghitungan kontribusi jaminan kesehatan daerah tepat sasaran.
Artikel Terkait
Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Penumpang Kereta Api di Daop 9 Jember Tembus 54 Ribu Orang Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus
MK Tolak Gugatan UU IKN, Otorita Nusantara: Putusan Tegaskan Landasan Hukum Pemindahan Ibu Kota
40 Perusahaan Baja China Berkomitmen Penuhi Kewajiban Pajak Usai Didatangi Tim Gabungan DJP dan Bea Cukai