Hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar praktik judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya masih berusia di bawah sepuluh tahun. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut kondisi ini sebagai ancaman serius yang mengincar masa depan generasi muda.
Meutya menegaskan bahwa judi online bukanlah sekadar hiburan digital. Ia menilai praktik ini membawa dampak sosial dan ekonomi yang luas, tidak hanya bagi individu yang bermain, tetapi juga bagi keluarga mereka. “Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, dampak dari jeratan judi online mampu menghancurkan kondisi ekonomi rumah tangga, memicu konflik, hingga menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam situasi seperti ini, perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling terdampak. “Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga,” katanya.
Pemerintah tidak hanya mengandalkan pemblokiran situs dan penegakan hukum dalam memberantas judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital, yang akrab disapa Komdigi, juga memperkuat edukasi serta literasi digital agar masyarakat lebih memahami risiko dan bahaya dari praktik ilegal ini. “Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” jelas Meutya.
Di sisi lain, Komdigi terus melakukan pemblokiran terhadap situs maupun konten bermuatan judi online yang beredar di internet dan media sosial. Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di berbagai platform yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia. Pemerintah pun meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.
Meutya menegaskan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Dukungan dari aparat penegak hukum, lembaga keuangan, hingga platform digital dinilai sangat penting. “Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Meutya mengajak keluarga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk ikut membangun kesadaran kolektif. Ia menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama dalam melindungi anak-anak dari bahaya judi online. “Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Hampir 200.000 Anak Terpapar Judi Online, 80.000 di Antaranya Masih di Bawah 10 Tahun
Menteri Pertanian Pastikan Cadangan Beras Cukup Hingga Maret 2027 Meski Hadapi Ancaman El Nino
SIAL Interfood 2026 Targetkan 700.000 Pengunjung Profesional dari 205 Negara
Penumpang Kereta Api di Daop 9 Jember Tembus 54 Ribu Orang Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus