Hampir 200.000 Anak Terpapar Judi Online, 80.000 di Antaranya Masih di Bawah 10 Tahun

- Kamis, 14 Mei 2026 | 17:40 WIB
Hampir 200.000 Anak Terpapar Judi Online, 80.000 di Antaranya Masih di Bawah 10 Tahun

Hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online, dan sekitar 80.000 di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun. Fakta ini diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebagai alarm serius yang mengancam masa depan generasi bangsa.

Meutya menegaskan bahwa judi online pada dasarnya adalah skema penipuan yang dirancang untuk memastikan pemain hampir selalu mengalami kerugian dalam jangka panjang. “Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip pada Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, upaya pemberantasan judi online tidak bisa hanya bertumpu pada pemutusan akses dan penindakan hukum semata. Pemerintah, kata dia, terus memperkuat literasi digital dan melibatkan masyarakat sebagai benteng utama pencegahan. “Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” jelas Meutya.

Di sisi lain, ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak judi online terhadap perempuan dan anak. Banyak istri dan ibu menjadi korban tidak langsung ketika suami atau ayah mereka terjerat praktik ilegal ini. Dampaknya mulai dari hilangnya stabilitas ekonomi keluarga hingga meningkatnya risiko kekerasan dalam rumah tangga. “Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital terus menggencarkan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun, Meutya menilai pemberantasan yang efektif membutuhkan kerja sama lintas sektor yang lebih kuat. “Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” tegasnya.

Ia juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna Indonesia. Kementerian telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk segera menurunkan konten terkait judi online. “Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” ucapnya.

Meutya menambahkan, peran tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga sangat strategis dalam membangun budaya anti-judi online. Tanpa keterlibatan semua elemen, upaya pemerintah dinilai tidak akan berjalan maksimal dalam melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan digital ini.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar