Mantan Presiden Joko Widodo dinilai berpotensi memperoleh gelar adat dari 38 provinsi di Indonesia, lengkap dengan prosesi kebesaran layaknya seorang raja. Pandangan ini disampaikan oleh Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dalam pernyataannya pada Selasa, 30 Juni 2026.
"Artinya, kalau satu kurang, maka bisa dua, atau tiga gelar adat yang bisa disandang Jokowi sekaligus," kata Erizal. Ia menambahkan bahwa Jokowi adalah mantan presiden yang memerintah selama sepuluh tahun, sehingga wajar jika mendapat penghormatan semacam itu.
Namun, Erizal mempertanyakan momentum penganugerahan tersebut. "Tapi, harusnya saat menjadi Presiden dulu. Kenapa baru sekarang?" ujarnya.
Menurut Erizal, gelar adat tidak terbatas pada presiden atau mantan presiden. Setiap peristiwa kehidupan kelahiran, kematian, pernikahan, hingga acara tujuh bulanan semua memiliki gelar adat yang bisa dirayakan. "Kuncinya, ada dana untuk merayakan prosesi adat itu atau tidak. Tapi soal masih relevan atau tidak, itu soal lain," katanya.
Joko Widodo baru-baru ini menerima gelar adat kehormatan Baginda Pemuka Bangsa dari lima kerajaan adat Lampung. Penganugerahan tersebut berlangsung dalam rangkaian kunjungan Jokowi ke Lampung pada 26-28 Juni 2026.
Artikel Terkait
Foodbank Bandung Menyelamatkan Makanan Surplus dari Hotel untuk Warga yang Membutuhkan
Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Adu Penalti Dramatis
Kemenkumham Minta Tambahan Anggaran Rp1,6 Triliun untuk Bangun Penjara Baru
Ferrari Luce Ludes Terjual di China, Harga Lebih Murah 7 Persen dari Eropa