Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW yang merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negara asalnya. Pria tersebut diterbangkan kembali ke Amerika Serikat pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah menjalani proses penahanan dan pemeriksaan oleh otoritas imigrasi Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi bahwa proses deportasi telah berjalan sesuai prosedur. Ia menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan AW terjadi di Amerika Serikat, sehingga proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh aparat penegak hukum di sana.
“Kamis, yang bersangkutan sudah dideportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” ujar Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Sebelum dideportasi, AW lebih dulu ditangkap oleh tim intelijen Ditjen Imigrasi di sebuah bunker yang berada di kediamannya di wilayah Sawangan, Depok, pada 23 April 2026. Penangkapan itu merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen yang dilakukan setelah pihak Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Menurut Hendarsam, AW diketahui telah masuk ke Indonesia sejak 2011. Ia sengaja melarikan diri ke Tanah Air untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serikat. Selama lebih dari satu dekade, buronan tersebut hidup tanpa terdeteksi hingga akhirnya berhasil dilacak oleh aparat imigrasi.
Artikel Terkait
Wabah Ebola di Kongo Tewaskan 60 Orang dalam Tiga Pekan, Ketidakpercayaan Masyarakat Jadi Hambatan Penanganan
Legenda PSM Soroti Dua Wajah Timnas Indonesia di Balik Kemenangan Telak atas Oman
Pemerintah Terbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026, BUMN Ekspor DSI Jadi Saluran Tunggal Komoditas Strategis
Imigrasi Semarang Amankan Empat WNA Tiongkok dalam Penggerebekan Sindikat Love Scamming