Empat warga negara Tiongkok diamankan Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah dalam pengungkapan dugaan kasus penipuan daring bermodus love scamming yang beroperasi di Kota Semarang. Operasi pengawasan keimigrasian terpadu itu digelar pada Kamis, 4 Juni 2026, pukul 23.30 WIB, menyasar sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, yang diduga menjadi markas kegiatan ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata penerapan kebijakan selektif yang menjadi landasan pengawasan keimigrasian di Indonesia. Menurutnya, pihak imigrasi akan terus mengintensifkan kegiatan pengawasan, memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, serta memperluas sinergi untuk menekan jaringan kejahatan transnasional.
"Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," ujar Hendarsam dalam keterangan resminya, Minggu, 7 Juni 2026.
Keempat warga negara Tiongkok yang diamankan masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Mereka diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan menjalankan aksi penipuan daring lintas negara. Sementara itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) juga turut diamankan untuk pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara intensif selama dua pekan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang. Berdasarkan hasil observasi di lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di rumah yang menjadi lokasi operasi.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah besar barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan. Barang bukti tersebut meliputi 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one, satu unit printer, satu unit hard disk, satu unit proyektor, satu perangkat wireless portabel, serta ratusan kartu SIM. Selain itu, petugas juga menemukan tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok dan sejumlah dokumen lain yang saat ini masih dalam proses analisis lebih lanjut.
Para warga negara asing itu diduga menjalankan praktik love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing. Mereka mendekati calon korban menggunakan identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial. Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa para korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia.
Saat ini, seluruh warga negara asing yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni terkait penyalahgunaan izin tinggal. Terhadap salah satu warga negara asing yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 undang-undang yang sama.
Artikel Terkait
Wabah Ebola di Kongo Tewaskan 60 Orang dalam Tiga Pekan, Ketidakpercayaan Masyarakat Jadi Hambatan Penanganan
Legenda PSM Soroti Dua Wajah Timnas Indonesia di Balik Kemenangan Telak atas Oman
Pemerintah Terbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026, BUMN Ekspor DSI Jadi Saluran Tunggal Komoditas Strategis
Imigrasi Deportasi Buronan Kasus Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi di Depok Selama 15 Tahun