Menteri Pertanian Amran Sulaiman memastikan bahwa cadangan beras pemerintah (CBP) mencukupi hingga Maret 2027, meskipun ancaman fenomena El Nino masih membayangi sektor pangan nasional. Pernyataan itu disampaikan untuk meredakan kekhawatiran publik terhadap potensi gangguan produksi akibat kekeringan berkepanjangan.
Saat ini, stok beras nasional tercatat mencapai 5,3 juta ton. Selain itu, terdapat potensi panen dari tanaman yang masih di lahan, atau yang dikenal dengan istilah standing crop, yang diperkirakan mampu menghasilkan 11 juta ton. Dengan angka tersebut, Amran optimistis pasokan beras tetap stabil dalam jangka panjang.
“Kalau kita hitung 11 bulan kekuatan kita setelah panen dari standing crop ini, berarti sekarang bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember, Januari, Februari, Maret. Jadi sampai Maret tahun depan cukup stok kita sekarang,” ujar Amran dalam keterangannya, Rabu (14/5/2026).
Ia menambahkan bahwa prediksi El Nino Godzilla yang disebut-sebut berlangsung selama enam bulan tidak akan menggoyahkan ketahanan pangan nasional. Sebab, selama periode tersebut, produksi beras dalam negeri diperkirakan tetap mencapai minimal dua juta ton per bulan. Jika kondisi kering berlangsung setengah tahun, tambahan produksi bisa mencapai 12 juta ton.
Menurut Amran, kesiapan ini merupakan hasil dari perbaikan infrastruktur pertanian, penyediaan sarana produksi, serta penggunaan benih unggul yang tahan terhadap kekeringan. Ia menegaskan bahwa arahan Presiden sejak awal masa jabatan menjadi pendorong utama transformasi di sektor ini.
“Begitu Bapak Presiden dilantik, kami diminta perbaiki infrastruktur, sarana produksi, kebijakan-kebijakan yang mengganggu sektor produksi kita perbaiki,” katanya.
Di sisi lain, Amran menyoroti penyederhanaan regulasi penyaluran pupuk yang selama ini menjadi hambatan distribusi. Sebelumnya, proses administrasi pengadaan pupuk harus melalui jalur panjang yang melibatkan menteri, gubernur, hingga bupati di seluruh Indonesia. Kini, pemerintah telah menerbitkan 16 instruksi presiden yang berkaitan langsung dengan sektor pertanian untuk mempercepat peningkatan produksi pangan.
“Contoh, pupuk dulu harus melalui Menteri 12, Gubernur 38, kemudian Bupati 514. Seluruh Indonesia harus bertanda tangan. Sekarang dari Menteri Pertanian ke Produsen Pupuk Indonesia, langsung ke Pertanian. Itu hanya tiga langkah, dulu 145 regulasi yang mengatur,” tuturnya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Hampir 200.000 Anak Terpapar Judi Online, 80.000 di Antaranya Masih di Bawah 10 Tahun
SIAL Interfood 2026 Targetkan 700.000 Pengunjung Profesional dari 205 Negara
Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun