Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya selama 40 hari ke depan. Perpanjangan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk merampungkan kelengkapan berkas perkara. Proses pelengkapan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap para tersangka, pemanggilan saksi-saksi, serta pendalaman barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan.
“Penyidik masih terus melengkapi berkas yang dibutuhkan, baik dari pemeriksaan tersangka, saksi, maupun hasil kegiatan penggeledahan,” kata Budi, Kamis, 14 Mei 2026.
Masa penahanan awal selama 20 hari sebelumnya telah berakhir pada 30 April 2026. Perpanjangan masa tahanan ini, menurut Budi, merupakan langkah prosedural yang lazim dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Hingga pekan kedua Mei 2026, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, KPK juga telah menyita sejumlah telepon seluler milik pejabat di Tulungagung yang sebelumnya dibawa ke Jakarta. Alat komunikasi tersebut ditetapkan sebagai barang bukti elektronik untuk mendalami lebih jauh dugaan praktik pemerasan yang melibatkan kepala daerah tersebut.
“Belum ada pemanggilan saksi dalam perkara di Tulungagung. Jika kembali ada pemeriksaan saksi, kami akan update. Penyitaan barang bukti elektronik sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan terhadap 16 OPD di Kabupaten Tulungagung. Penyidik menduga tersangka menggunakan surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD sebagai alat tekanan untuk meminta setoran uang. Total permintaan yang diajukan mencapai Rp5 miliar, dan dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar disebut telah terealisasi.
KPK juga mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi yang digunakan untuk berbagai keperluan. Beberapa di antaranya adalah pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pihak, pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, jamuan makan pejabat, hingga perjalanan dinas.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas, rumah dinas, dan rumah pribadi tersangka. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp428 juta, sejumlah dokumen, serta barang-barang mewah yang diduga terkait dengan perkara ini.
Artikel Terkait
PT Sasa Inti Buka Lowongan Staf Pemeliharaan Kelistrikan untuk Lulusan SMA/SMK di Jakarta
Polres Kuansing Hadirkan Layanan Kesehatan Terapung dan Bansos Lewat Program JALUR di Tepian Sungai Cerenti
Menlu Iran Tuding UEA Jadi Mitra Aktif Agresi AS-Israel, Abu Dhabi Bantah Pertemuan Rahasia dengan Netanyahu
Mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Nilai Pasal KLB dan Ancaman Pidana Multitafsir