Mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Nilai Pasal KLB dan Ancaman Pidana Multitafsir

- Kamis, 14 Mei 2026 | 18:30 WIB
Mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Nilai Pasal KLB dan Ancaman Pidana Multitafsir

Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 13 Mei lalu. Langkah hukum itu ditempuh karena sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut dinilai berpotensi menggerus hak konstitusional warga negara, terutama yang berkaitan dengan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB), penanggulangan wabah, dan ancaman pidana bagi masyarakat.

Advokat Dharma, Ishemat Soeria Alam, menyatakan bahwa berkas permohonan telah diterima oleh pihak kepaniteraan MK. “Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Dalam gugatan tersebut, tim hukum mendalilkan lima pasal yang dinilai multitafsir dan memberikan kewenangan terlalu luas kepada pemerintah. Kelima pasal yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.

Ishemat menjelaskan, Pasal 353 ayat (2) huruf g memberi kewenangan besar kepada menteri kesehatan dalam menetapkan status KLB melalui frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri”. Sementara itu, Pasal 394 dinilai mewajibkan masyarakat untuk mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah tanpa batasan yang jelas mengenai perlindungan hak individu.

Di sisi lain, Pasal 400 dan Pasal 446 dipersoalkan karena mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana denda hingga Rp500 juta. Menurut Ishemat, sejumlah frasa dalam pasal-pasal itu bersifat kabur dan multitafsir sehingga berpotensi melanggar asas kepastian hukum.

Kendati demikian, ia belum bersedia membuka seluruh materi permohonan karena ingin menghormati proses hukum yang berjalan di MK. Ia juga mengaitkan regulasi kesehatan nasional dengan pembahasan amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurutnya, isu pandemi COVID-19 tidak semata-mata persoalan kesehatan, melainkan juga menyangkut kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi global.

“Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara,” kata Ishemat.

Dalam kesempatan terpisah, Dharma Pongrekun turut menyampaikan pandangan pribadinya mengenai regulasi kesehatan global dan mekanisme penetapan pandemi. Ia menilai aturan mengenai KLB dapat membuka ruang pembatasan terhadap masyarakat hanya melalui penetapan status wabah. “Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan,” ujar Dharma.

Namun, ia menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi dan belum dibuktikan secara ilmiah maupun diputuskan oleh pengadilan. Purnawirawan bintang tiga itu juga menyoroti isu teknologi 5G dan keberadaan menara telekomunikasi di kawasan permukiman. “Saran saya tolak adanya tower-tower yang ada di permukiman,” ucapnya.

Tim hukum Dharma pun meminta media dan masyarakat untuk ikut mengawal jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi. Mereka berharap proses uji materi ini dapat berjalan transparan dan menghasilkan kepastian hukum yang berpihak pada perlindungan hak-hak warga negara.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags