Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan agar mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat manajemen Chrome Device Management (CDM). Ancaman subsider atas kewajiban tersebut berupa pidana penjara selama sembilan tahun.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Nadiem berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam persidangan, jaksa meyakini bahwa nilai sebesar itu merupakan harta tidak sah yang dinikmati terdakwa selama proses pengadaan berlangsung. “Bahwa terdapat fakta hukum dalam uraian unsur memperkaya diri sendiri, terdakwa, orang lain, atau korporasi telah diuraikan secara utuh sehingga terdakwa dalam perkara a quo harus dikenakan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya, yaitu sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Menurut jaksa, Nadiem seharusnya memanfaatkan kesempatan dalam pemeriksaan perkara ini untuk membuktikan bahwa seluruh kekayaannya berasal dari sumber penghasilan yang sah. Namun, terdakwa dinilai justru memberikan keterangan tanpa substansi yang memadai untuk menjelaskan asal-usul hartanya. “Namun dalam pemeriksaan, terdakwa harusnya mengambil haknya untuk membuktikan harta kekayaan yang tidak seimbang itu bukan dari hasil tindak pidana korupsi, dengan cara memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai berapa penghasilan yang sah,” kata jaksa.
Jaksa menambahkan, ketidakmampuan Nadiem membuktikan sumber sah dari kekayaan tersebut menjadi dasar untuk memperkuat alat bukti yang telah ada. “Maka dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,” tegasnya. Keterangan tersebut, lanjut jaksa, dapat digunakan untuk memperkuat dugaan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyoroti skema kejahatan kerah putih atau white collar crime yang digunakan dalam pengadaan Chromebook. Skema ini, menurut jaksa, dirancang untuk menyamarkan aliran dana yang menguntungkan Nadiem. “Maka dapat dipastikan skema pengelolaan PT AKAB, PT GOTO, PT Gojek Indonesia maupun perusahaan terafiliasi lainnya merupakan skema untuk menyamarkan atau memperkaya terdakwa yang dalam rezim kejahatan white collar crime. Skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang,” ucap jaksa.
Total uang pengganti yang dituntut didasarkan pada dua komponen utama. Pertama, penempatan uang sebesar Rp 809.596.125.000. Kedua, peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022 yang mencapai Rp 4.871.469.603.758. Dengan demikian, total keseluruhan mencapai Rp 5.681.066.728.758 atau setara dengan Rp 5,6 triliun.
Sebelumnya, jaksa juga menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa meyakini Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa menyatakan bahwa harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun. Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel Terkait
DBS Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Turun Jadi 5,1 Persen karena Tekanan Global
Senat AS Ungkap 39 Pesawat Militer Hancur atau Rusak dalam Konflik Melawan Iran, Termasuk F-35A
Menlu Iran Tuding UEA Jadi Mitra Aktif Agresi AS-Israel, Abu Dhabi Bantah Pertemuan Rahasia dengan Netanyahu
Mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Nilai Pasal KLB dan Ancaman Pidana Multitafsir