Para penumpang dan kru kapal pesiar MV Hondius yang menjadi pusat wabah Hantavirus telah dievakuasi setelah kapal berlabuh di Tenerife, Spanyol, akhir pekan lalu. Mereka kini menjalani isolasi, dan sebagian besar telah dipulangkan oleh pemerintah negara masing-masing. Peristiwa ini menyoroti kesenjangan serius dalam penanganan penyakit yang belum memiliki pengobatan spesifik.
Badan Obat-obatan Eropa (EMA) menegaskan, hingga saat ini belum ada obat yang dapat menangani pasien infeksi Hantavirus. Vaksin untuk mencegah penyakit tersebut pun belum tersedia. Dalam pernyataan resminya, EMA menyebutkan bahwa penanganan klinis saat ini hanya bergantung pada perawatan suportif dan akses tepat waktu ke fasilitas perawatan kritis.
"Manajemen klinis bergantung pada perawatan suportif dan akses tepat waktu ke fasilitas perawatan kritis," demikian bunyi pernyataan EMA yang dikutip pada Rabu (13/5/2026).
Lebih lanjut, EMA mengakui bahwa belum ada pengobatan antivirus atau vaksin yang telah mendapat persetujuan untuk melawan Hantavirus. Namun, regulator tersebut telah memetakan sejumlah pengembang obat, terutama yang bergerak di bidang antivirus dan antibodi monoklonal. EMA menyatakan siap mendukung pengembangan obat dan vaksin untuk penyakit ini di masa mendatang.
Sementara itu, EMA juga menepis rumor yang beredar di media sosial yang mengaitkan penanganan infeksi Hantavirus dengan vaksin Covid-19. Regulator obat tersebut menyebut kabar itu sebagai informasi yang salah, meskipun kedua penyakit sama-sama menyerang sistem pernapasan. Klarifikasi ini penting untuk mencegah misinformasi di tengah kekhawatiran publik akan penyebaran wabah.
Artikel Terkait
DBS Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Turun Jadi 5,1 Persen karena Tekanan Global
Senat AS Ungkap 39 Pesawat Militer Hancur atau Rusak dalam Konflik Melawan Iran, Termasuk F-35A
Menlu Iran Tuding UEA Jadi Mitra Aktif Agresi AS-Israel, Abu Dhabi Bantah Pertemuan Rahasia dengan Netanyahu
Mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Nilai Pasal KLB dan Ancaman Pidana Multitafsir