Pakar: Legalisasi Rokok Ilegal Lewat Cukai Berisiko Lemahkan Penegakan Hukum

- Rabu, 13 Mei 2026 | 19:15 WIB
Pakar: Legalisasi Rokok Ilegal Lewat Cukai Berisiko Lemahkan Penegakan Hukum

Rencana pemerintah untuk melegalkan peredaran rokok ilegal melalui pendekatan penambahan lapisan atau golongan tarif cukai dinilai bakal melemahkan penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Kebijakan yang tengah dikaji ini justru dikhawatirkan mengaburkan batas antara tindakan yang legal dan ilegal.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menyatakan bahwa pendekatan tersebut tidak tepat dan berisiko merusak fondasi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kebijakan fiskal harus selalu diimbangi dengan aspek hukum pidana, terutama ketika menyangkut kejahatan ekonomi.

“Risikonya kalau begini ada juga penyelundupan, ada juga melegalkan sesuatu yang ilegal. Kita seperti tidak punya kewibawaan hukum, kita mau menertibkan atau mau tutup mata terhadap semua moral hazard yang sangat bahaya,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Yenti menambahkan, dalam sistem hukum yang ideal, pemberian sanksi pidana terhadap suatu perbuatan telah melalui proses panjang dan pertimbangan yang mendalam. Oleh karena itu, sanksi tersebut tidak bisa dengan mudah diabaikan atau dikompromikan melalui kebijakan fiskal semata.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa memberikan ruang kompromi bagi pelanggaran hukum seperti produksi dan peredaran rokok ilegal dapat menciptakan ketidakadilan. Pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap aturan akan dirugikan jika negara justru memberikan kelonggaran bagi para pelanggar.

“Kalau dari sudut how combating economic crimes, ya, ini mendua gitu ya,” katanya, menegaskan bahwa pendekatan terhadap kejahatan ekonomi harus dilakukan secara komprehensif dan tidak setengah-setengah.

Tanpa konsistensi dalam penegakan hukum, kebijakan yang diambil justru dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran. Yenti menilai bahwa langkah ini bisa menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan kejahatan ekonomi di masa depan.

Sementara itu, dorongan untuk memperkuat penegakan hukum di sektor ini sejalan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut dugaan korupsi dan pelanggaran di sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT). Langkah KPK tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen penindakan, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan industri legal.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar