Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM). Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Jaksa penuntut umum menilai bahwa kebijakan pengadaan yang dilakukan Nadiem justru menghambat upaya pemerataan pendidikan di tanah air. “Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat tuntutan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa tindakan Nadiem tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan mantan menteri tersebut dinilai telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.
“Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan yang masih dalam daftar pencarian orang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74,” ungkap jaksa.
Kerugian tersebut, lanjut jaksa, berasal dari pengadaan Chromebook yang bermasalah. Sementara itu, kerugian akibat pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat mencapai 44.054.426 dolar Amerika Serikat. Berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp621.387.608.730.
Artikel Terkait
Trump-Xi Bertemu di Beijing, Sepakat Jaga Stabilitas Selat Hormuz
DBS Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Turun Jadi 5,1 Persen karena Tekanan Global
Senat AS Ungkap 39 Pesawat Militer Hancur atau Rusak dalam Konflik Melawan Iran, Termasuk F-35A
Menlu Iran Tuding UEA Jadi Mitra Aktif Agresi AS-Israel, Abu Dhabi Bantah Pertemuan Rahasia dengan Netanyahu