Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) resmi menjatuhkan sanksi kepada pemain Timnas Qatar U-17, Amrmohamed Ezzat, setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap pesepakbola Timnas Indonesia U-17 dalam laga Piala Asia U-17 2026. Hukuman tersebut berupa larangan bermain dalam dua pertandingan serta denda sebesar 600 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp10 juta.
Insiden yang memicu sanksi itu terjadi pada pertandingan yang digelar di Lapangan Latihan Stadion King Abdullah Sports Center, Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (9/5/2026) malam WIB. Dalam laga tersebut, Garuda Asia harus mengakui keunggulan Qatar dengan skor 0-2. Namun, di penghujung babak kedua, tepatnya pada masa injury time, Amr menerima kartu merah langsung dari wasit Veronika Bernatskaia setelah terlibat perebutan bola dengan salah satu pemain Indonesia.
Akibat sanksi tersebut, Amr dipastikan absen saat Timnas Qatar U-17 menghadapi Timnas China U-17 pada Selasa (12/5/2026) malam WIB. Pada laga itu, Qatar kembali menelan kekalahan dengan skor 0-2 dari The Young Dragons. Kekalahan ini memastikan langkah Qatar terhenti di Piala Asia U-17 2026.
Meski demikian, partisipasi Qatar di Piala Dunia U-17 2026 yang akan digelar pada November mendatang sudah dipastikan sebelumnya. Namun, sanksi yang diterima Amr tidak serta-merta berakhir. Jika ia kembali dipanggil memperkuat tim, larangan bermain tersebut akan tetap berlaku dan membuatnya tidak bisa tampil pada laga perdana Qatar di turnamen dunia itu. Sanksi akan terus dibawa hingga namanya tercantum dalam daftar skuad resmi.
Sementara itu, Timnas Indonesia U-17 juga harus mengubur mimpi untuk melaju ke babak perempatfinal Piala Asia U-17 2026. Langkah Garuda Asia terhenti setelah kalah 1-3 dari Timnas Jepang U-17. Hasil ini membuat Indonesia menjadi juru kunci Grup B. Di sisi lain, Jepang sukses menjadi juara grup dan ditemani oleh Timnas China U-17 yang menempati posisi runner-up. Kedua tim tersebut juga telah mengamankan tiket menuju Piala Dunia U-17 2026.
Artikel Terkait
Menlu Iran Tuding UEA Jadi Mitra Aktif Agresi AS-Israel, Abu Dhabi Bantah Pertemuan Rahasia dengan Netanyahu
Mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Nilai Pasal KLB dan Ancaman Pidana Multitafsir
Kemenhaj Larang City Tour dan Ziarah Jelang Puncak Haji Armuzna
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook