Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Tidak hanya pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti yang jumlahnya mencapai angka fantastis, yakni Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa menambahkan pidana kurungan sembilan tahun penjara sebagai pengganti.
Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Jaksa meyakini Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang yang merugikan keuangan negara. Namun, tuntutan tersebut langsung mendapat respons keras dari tim penasihat hukum terdakwa.
Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai tuntutan jaksa tidak berdasar pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, sepanjang persidangan berlangsung, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya niat jahat atau mens rea dari kliennya.
“Tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem, tidak terbukti adanya kerugian negara, tidak terbukti adanya mark-up atau kemahalan harga Chromebook, serta tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan,” kata Dodi kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Ia menegaskan bahwa sistem hukum semestinya berpijak pada fakta dan alat bukti, bukan pada asumsi atau tekanan publik. “Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menilai perkara ini menjadi ujian kredibilitas bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia. Menurut Ari, putusan majelis hakim nantinya akan menjadi cermin apakah proses peradilan berjalan berdasarkan asas due process of law, praduga tak bersalah, dan pembuktian berdasarkan fakta persidangan.
“Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas,” kata Ari.
Sementara itu, Nadiem Makarim mengaku sangat kecewa dengan tuntutan yang dianggapnya terlalu berat dan tidak proporsional. Ia menyoroti total ancaman hukuman yang dihadapinya, yakni 27 tahun penjara jika seluruh kewajiban uang pengganti tidak dibayarkan.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ucap Nadiem usai sidang.
Ia juga menyebut nilai uang pengganti yang dituntut jauh melampaui total kekayaan yang dimilikinya. “Uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa bayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun,” katanya.
Dalam pernyataannya, Nadiem bahkan membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan hukuman bagi pelaku kejahatan berat lainnya. “Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” pungkasnya.
Artikel Terkait
DBS Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Turun Jadi 5,1 Persen karena Tekanan Global
Senat AS Ungkap 39 Pesawat Militer Hancur atau Rusak dalam Konflik Melawan Iran, Termasuk F-35A
Menlu Iran Tuding UEA Jadi Mitra Aktif Agresi AS-Israel, Abu Dhabi Bantah Pertemuan Rahasia dengan Netanyahu
Mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Nilai Pasal KLB dan Ancaman Pidana Multitafsir