Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 18 tahun serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan kementerian yang pernah dipimpinnya.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi, di hadapan majelis hakim.
Pasal 603 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara itu, Pasal 604 memberikan ancaman serupa bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat pada kerugian negara.
Di samping pidana badan, jaksa juga menuntut agar Nadiem dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Lebih dari itu, ia dibebani kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5.681.066.728.758, yang terdiri dari penempatan uang pribadi sebesar Rp809.596.125.000 serta peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp4.871.469.603.758.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah pihak lain, yakni konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah. Ketiga nama terakhir telah lebih dulu dijatuhi hukuman dalam persidangan terpisah atas kasus yang sama.
Perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada Nadiem diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Namun, dalam putusan terhadap Ibrahim Arief, kerugian negara dalam perkara ini meningkat menjadi Rp5,2 triliun. Majelis hakim menilai angka kerugian lebih besar akibat adanya penggelembungan harga atau mark-up hingga Rp4 juta per unit laptop Chromebook. Jumlah unit yang diadakan mencapai 1.159.327 unit, sehingga kerugian dari penggelembungan harga diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun. Jumlah itu kemudian ditambah dengan kerugian dari pengadaan dan aktivasi CDM yang dinilai tidak bermanfaat, yakni sebesar Rp621 miliar.
Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan ini ditaksir mencapai sekitar Rp5,2 triliun.
Artikel Terkait
DBS Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Turun Jadi 5,1 Persen karena Tekanan Global
Senat AS Ungkap 39 Pesawat Militer Hancur atau Rusak dalam Konflik Melawan Iran, Termasuk F-35A
Menlu Iran Tuding UEA Jadi Mitra Aktif Agresi AS-Israel, Abu Dhabi Bantah Pertemuan Rahasia dengan Netanyahu
Mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Nilai Pasal KLB dan Ancaman Pidana Multitafsir