Seorang pria berinisial EP (37) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri di kawasan Bojongsari, Depok. Motor milik korban yang berinisial PP (23) itu tidak pernah kembali setelah dipinjam dengan alasan hendak membeli makanan.
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus meminjam kendaraan korban untuk keperluan membeli makan, namun tidak pernah mengembalikannya. Hal itu disampaikan dalam keterangan resminya pada Rabu (13/5/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (25/4) sekitar pukul 00.00 WIB, saat pelaku tengah berjualan kopi. Seorang teman pelaku kemudian datang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban. Pelaku yang mengenal pemilik motor lantas meminjam kendaraan itu dengan dalih yang sama, yaitu untuk membeli makanan.
“Setelah saksi meminjamkan motor tersebut, terlapor tidak kembali lagi. Saksi kemudian mencoba menghubungi nomor pelaku, namun sudah tidak aktif,” ujar Kompol Fauzan Thohari.
Sementara itu, tim opsnal kepolisian bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (10/5) sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Baru Dramaga, Bogor, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bojongsari untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Pemerintah Buka Peluang Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura
Trump Kirim Utusan ke Qatar, Iran Bantah Ada Pertemuan
Brasil Comeback Dramatis, Tundukkan Jepang 2-1 di 32 Besar Piala Dunia 2026
Kecelakaan Maut di Bekasi, Istri Korban Ojol Menangis Histeris: Suami Jarang Pulang Demi Anak