Pemerintah DIY Dorong Seluruh Calon Haji Gunakan E-Paspor

- Selasa, 30 Juni 2026 | 05:00 WIB
Pemerintah DIY Dorong Seluruh Calon Haji Gunakan E-Paspor

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan agar seluruh jamaah haji asal DIY menggunakan paspor elektronik (e-paspor) pada penyelenggaraan ibadah haji mendatang. Usulan ini disampaikan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, saat menerima rombongan Kementerian Haji dan Umrah DIY di Gedhong Pareanom, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Paku Alam X menilai penggunaan e-paspor dapat mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian, baik saat keberangkatan dari Indonesia maupun ketika tiba di Arab Saudi. Dengan proses yang lebih cepat, antrean dapat dipersingkat sehingga jamaah, khususnya lanjut usia, tidak perlu menunggu terlalu lama.

"Saya berterima kasih karena DIY mendapat kesempatan menjadi pilot project (pelaksanaan embarkasi berbasis hotel). Namun ke depan, saya berharap semakin banyak inovasi dalam pelayanan haji di DIY, misalnya kalau bisa jamaah haji DIY bisa seragam pakai e-paspor," ungkapnya.

Menurut Paku Alam X, e-paspor memiliki sejumlah keuntungan dibanding paspor biasa. Selain mempercepat pemeriksaan imigrasi, data perjalanan jamaah telah tersimpan secara elektronik sehingga lebih mudah diverifikasi oleh petugas. Hal ini dinilai akan meningkatkan kenyamanan jamaah selama perjalanan.

"Karenanya saya meminta tolong untuk bisa menciptakan metodologi yang tujuannya memberikan kemudahan pelaksanaan. Saya kira, hal ini dapat dilakukan meski memang tidak ada instruksi dari pusat. Justru dari DIY bisa jadi pelopor, demi kemudahan petugas dan kenyamanan jamaah," ujarnya.

Usulan ini tak terlepas dari Yogyakarta yang telah dipercaya menjadi pilot project embarkasi haji berbasis hotel tahun ini. Paku Alam X menilai perlu terus menghadirkan inovasi pelayanan, salah satunya dengan mendorong penggunaan e-paspor bagi seluruh jamaah haji asal DIY.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags