Jaksa Bacakan Tuntutan 1.597 Halaman untuk Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

- Rabu, 13 Mei 2026 | 16:10 WIB
Jaksa Bacakan Tuntutan 1.597 Halaman untuk Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kesiapan untuk membacakan surat tuntutan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dokumen tuntutan yang akan dibacakan itu memiliki ketebalan mencapai 1.597 halaman.

“Perlu kami sampaikan dan kami minta persetujuan Yang Mulia dan penasihat hukum. Mengingat requisitoir surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan,” ujar jaksa Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Untuk menghemat waktu persidangan, jaksa mengusulkan agar pembacaan surat tuntutan dilakukan dengan menyampaikan poin-poin utama, khususnya pada bagian pendahuluan dan analisa yuridis. Menanggapi usulan tersebut, tim pengacara Nadiem menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

“Baik ya. Yang jelas pada intinya kan sudah termuat lengkap, ya. Mungkin juga nanti di analisa yuridis terhadap doktrin, pendapat-pendapat saya kira nggak perlu dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

“Siap, Yang Mulia,” timpal jaksa.

Sebelum sidang pembacaan tuntutan dimulai, majelis hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Mantan menteri tersebut menyatakan dirinya siap menjalani persidangan meskipun harus menjalani operasi pada malam harinya.

“Yang Mulia, terima kasih. Saya, insyaallah, siap menghadapi sidang hari ini. Nanti malam akan menjalani operasi, langsung dari sini,” ujar Nadiem di persidangan.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Jaksa menjelaskan, kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun itu terdiri dari dua komponen. Pertama, kemahalan harga pengadaan Chromebook yang mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun. Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai mencapai USD44.054.426 atau setara sekitar Rp621.387.678.730,00 (Rp621 miliar).

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM), tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar