Jaksa Bacakan Tuntutan 1.597 Halaman untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

- Rabu, 13 Mei 2026 | 17:20 WIB
Jaksa Bacakan Tuntutan 1.597 Halaman untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) akhirnya dimulai, Rabu sore (13/5/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan telah siap membacakan surat tuntutan yang memiliki ketebalan mencapai 1.597 halaman. Dokumen tersebut, menurut jaksa, memuat fakta persidangan, analisis yuridis, serta kesimpulan yang akan diserahkan kepada Majelis Hakim.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, jaksa Roy Riady mengungkapkan bahwa surat tuntutan disusun secara sistematis. “Mengingat requisitor surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan,” ujarnya. Untuk efisiensi waktu, jaksa kemudian memohon agar pembacaan hanya dilakukan pada poin-poin tertentu, yakni bagian pendahuluan dan analisis yuridis. Permohonan tersebut langsung disetujui oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.

“Baik ya. Yang jelas pada intinya kan sudah termuat lengkap, ya. Mungkin juga nanti di analisa yuridis terhadap doktrin, pendapat-pendapat saya kira nggak perlu dibacakan,” kata Purwanto. Menanggapi hal itu, jaksa pun menyatakan kesiapan dengan jawaban singkat, “Siap Yang Mulia.”

Sebelum sidang resmi dimulai, majelis hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Terdakwa diketahui akan menjalani operasi pada malam harinya. Menjawab pertanyaan hakim, Nadiem mengaku siap mengikuti jalannya persidangan. “Yang Mulia, terima kasih. Saya InsyaAllah siap menghadapi sidang hari ini. Nanti malam akan menjalani operasi, langsung dari sini,” ucapnya.

Dalam dakwaan, Nadiem diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Nadiem disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias IBAM; mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; serta mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Mulyatsyah. Ketiga nama terakhir telah lebih dulu divonis bersalah dalam persidangan terpisah.

Dalam dakwaan awal, perbuatan Nadiem disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak memberikan manfaat. Namun, dalam putusan terhadap Ibrahim Arief, kerugian negara justru meningkat drastis menjadi Rp5,2 triliun. Majelis hakim menilai terdapat penggelembungan harga atau mark up hingga Rp4 juta per unit laptop Chromebook.

Jumlah pengadaan Chromebook mencapai 1.159.327 unit. Dengan mark up sekitar Rp4 juta per unit, kerugian akibat penggelembungan harga diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun. Jumlah itu kemudian ditambah dengan kerugian dari pengadaan dan aktivasi CDM sebesar Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan. Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp5,2 triliun.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar