Sebuah video yang memperlihatkan momen aktivis KontraS, Andrie Yunus, menginterupsi rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont menjadi barang bukti kunci dalam sidang kasus penyiraman air keras yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur, Rabu (13/05/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa memutar ulang rekaman video itu dan menggali keterkaitannya dengan motif para pelaku.
Dalam rekaman yang diputar di hadapan majelis hakim, tampak Andrie Yunus menyela jalannya rapat dengan menyampaikan protes secara lantang. Momen tersebut kemudian menjadi perhatian utama jaksa penuntut umum yang mencoba menelusuri rantai emosi yang berujung pada aksi kekerasan.
“Nah para terdakwa, apakah video ini tadi yang disebut-sebut oleh Terdakwa 1 yang mengawali kemudian berpengaruh kepada Terdakwa 2, 3, dan 4?” tanya Penasihat hukum, Kolonel Chk Sri Widyastuti, kepada para terdakwa.
Pertanyaan itu langsung dijawab tegas oleh salah satu terdakwa, Edi. “Siap. Siap, video ini Bu,” ujarnya.
Edi kemudian memberikan penilaian subjektif terhadap tindakan Andrie dalam video tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan aktivis itu tidak mencerminkan tata krama, terutama karena rapat yang sedang berlangsung bersifat tertutup.
“Siap, tidak punya sopan santun dan etika. Itu sedang rapat tertutup, dia masuk,” katanya.
Penasihat hukum pun kembali mendalami reaksi emosional yang muncul. “Dan itu bikin Terdakwa 1 merasa?” tanyanya.
“Siap, merasa kesal,” jawab Edi singkat.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu petunjuk awal bagi majelis hakim untuk memahami latar belakang psikologis para terdakwa sebelum akhirnya merencanakan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti lainnya.
Artikel Terkait
DBS Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Turun Jadi 5,1 Persen karena Tekanan Global
Senat AS Ungkap 39 Pesawat Militer Hancur atau Rusak dalam Konflik Melawan Iran, Termasuk F-35A
Menlu Iran Tuding UEA Jadi Mitra Aktif Agresi AS-Israel, Abu Dhabi Bantah Pertemuan Rahasia dengan Netanyahu
Mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Nilai Pasal KLB dan Ancaman Pidana Multitafsir