KIP Perintahkan UGM Buka Dokumen Akademik Jokowi, Kecuali Ijazah Asli

- Selasa, 10 Maret 2026 | 15:25 WIB
KIP Perintahkan UGM Buka Dokumen Akademik Jokowi, Kecuali Ijazah Asli

Putusan akhirnya keluar juga. Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan sebagian gugatan aliansi Bon Jowi, yang selama ini mendesak transparansi soal studi Presiden Joko Widodo di UGM, untuk dikabulkan. Intinya, sebagian besar dokumen akademik Jokowi dinilai sebagai informasi yang wajib dibuka.

Rospita Vici Paulyn, ketua majelis komisioner, membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa lalu. Suaranya jelas terdengar di ruang sidang.

"Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon... nomor 2 sampai dengan nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian. Tentu, sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,"

Jadi, apa saja yang harus dibuka UGM? Daftarnya cukup lengkap: salinan ijazah asli, transkrip nilai, KRS dan KHS. Tak cuma itu, laporan KKN, skripsi, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, hingga buku wisuda pun masuk kategori informasi terbuka. Putusan ini tercatat dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025.

Namun begitu, ada satu poin penting yang ditolak majelis. Mereka tidak mengabulkan permohonan untuk ijazah asli Jokowi.

"Menyatakan informasi... nomor 1 tidak dalam penguasaan termohon,"

Alasannya sederhana: dokumen fisik ijazah asli itu dianggap tidak lagi dikuasai oleh kampus. UGM, sebagai pihak termohon, dianggap tidak memilikinya.

Di sisi lain, untuk dokumen-dokumen yang dikabulkan, KIP sudah memerintahkan UGM untuk segera memenuhi permintaan aliansi Bon Jowi. Perintah itu jelas dan tegas. Tinggal eksekusinya saja yang kita tunggu.

Gugatan yang diajukan Bon Jowi akhirnya berbuah hasil, meski tidak seratus persen. Putusan ini, mau tak mau, membuka ruang baru dalam diskusi publik tentang transparansi rekam jejak pemimpin.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar