Putusan akhirnya keluar juga. Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan sebagian gugatan aliansi Bon Jowi, yang selama ini mendesak transparansi soal studi Presiden Joko Widodo di UGM, untuk dikabulkan. Intinya, sebagian besar dokumen akademik Jokowi dinilai sebagai informasi yang wajib dibuka.
Rospita Vici Paulyn, ketua majelis komisioner, membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa lalu. Suaranya jelas terdengar di ruang sidang.
Jadi, apa saja yang harus dibuka UGM? Daftarnya cukup lengkap: salinan ijazah asli, transkrip nilai, KRS dan KHS. Tak cuma itu, laporan KKN, skripsi, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, hingga buku wisuda pun masuk kategori informasi terbuka. Putusan ini tercatat dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025.
Namun begitu, ada satu poin penting yang ditolak majelis. Mereka tidak mengabulkan permohonan untuk ijazah asli Jokowi.
Artikel Terkait
Megawati Sampaikan Ucapan Selamat Langsung ke Dubes Iran untuk Pemimpin Baru
Mensos Dorong 5 Juta Penerima PKH Jatim Masuk Koperasi Desa
Gus Ipul Dorong 5 Juta Penerima PKH Jatim Masuk Koperasi Desa
Turki Kerahkan Sistem Patriot ke Malatya Usai Intercept Rudal Iran Kedua