MINAHASA UTARA Seorang suami berinisial BN, usia 34 tahun, harus berurusan dengan polisi setelah diduga mengancam istrinya pakai senapan angin. Peristiwa itu terjadi di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Kasusnya masuk dalam dugaan kekerasan dalam rumah tangga, atau KDRT.
Begitu laporan masuk, Polres Minut bergerak cepat. Tim Pamapta yang dipimpin Aiptu Ayub Tember langsung menuju lokasi pada Kamis, 23 April 2026. Katanya, mereka sampai di tempat kejadian dalam waktu kurang dari 15 menit. Cukup sigap, ya.
Sesampainya di TKP, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Polisi juga menyita satu pucuk senapan angin barang bukti yang diduga dipakai buat mengancam korban. Suasana di lokasi, menurut laporan, cukup tegang tapi bisa dikendalikan.
Korban kemudian dibawa ke Mapolres Minut. Tujuannya? Untuk perlindungan dan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diambil agar keamanan korban terjamin, sekaligus memperkuat proses hukum yang berjalan.
“Pelaku juga sudah kami amankan di Mapolres Minut untuk proses hukum,” ujar Kasi Humas Polres Minahasa Utara, Ipda Iskandar Mokoagouw, pada Sabtu, 25 April 2026.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang berani melapor. “Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang cepat melaporkan kejadian ini,” tambahnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya peran serta warga dalam menjaga keamanan lingkungan. Jangan ragu untuk lapor, katanya, kalau ada hal mencurigakan atau tindak kriminal.
“Kami imbau masyarakat, apabila ada kejadian di lingkungan tempat tinggal masing-masing, segera hubungi Call Center 110 atau kantor Polsek terdekat,” pesannya.
Sebuah pengingat yang cukup jelas: kadang, keamanan dimulai dari keberanian kita sendiri untuk angkat bicara.
Artikel Terkait
Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026 Usai Kalahkan Gresik Petrokimia 3-0
Mustamin Raga Jabat Posisi Baru di Gowa, Publik Harapkan Tata Kelola Pemerintahan Lebih Transparan
Nelayan Temukan Satu Kilogram Sabu Terdampar di Pesisir Pangkep, Polisi Selidiki Jaringan Narkoba
Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sinte Bentuk Cair untuk Vape, Sembilan Tersangka Diamankan