MK Tolak Gugatan UU IKN, Otorita Nusantara: Putusan Tegaskan Landasan Hukum Pemindahan Ibu Kota

- Kamis, 14 Mei 2026 | 16:20 WIB
MK Tolak Gugatan UU IKN, Otorita Nusantara: Putusan Tegaskan Landasan Hukum Pemindahan Ibu Kota

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyatakan penghormatan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Lembaga yang bertanggung jawab atas pembangunan ibu kota baru itu menilai putusan tersebut justru mempertegas landasan hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyampaikan bahwa keputusan MK memberikan kejelasan mengenai waktu efektif pemindahan ibu kota negara. Menurutnya, pemindahan resmi akan berlaku setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Troy dalam pernyataan resminya, Kamis (14/5/2026).

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Otorita IKN menegaskan bahwa pembangunan fisik di kawasan Nusantara tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Sejumlah proyek strategis dilaporkan terus menunjukkan perkembangan positif, mulai dari infrastruktur dasar hingga kawasan pemerintahan.

“Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten,” kata Troy.

Otorita IKN juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga optimisme dan stabilitas publik dalam mendukung proyek ambisius tersebut. Menurut Troy, kepercayaan publik menjadi faktor penting dalam mewujudkan visi Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing melalui ibu kota baru.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan “menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Adies Kadir menguraikan bahwa pemohon merasa norma Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Pemohon menilai ketidakselarasan itu berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang dapat berimplikasi pada keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan.

Namun, MK menegaskan bahwa norma tersebut harus dibaca dan dimaknai secara utuh dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Pengertian “berlaku” dalam pasal itu berarti pemindahan ibu kota negara baru efektif setelah presiden menetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar