Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Nilai Tuntutan 18 Tahun Penjara Tak Berdasar Fakta

- Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB
Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Nilai Tuntutan 18 Tahun Penjara Tak Berdasar Fakta

Tim Penasihat Hukum tersangka pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, menilai tuntutan jaksa tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi itu dituntut pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan, dengan subsidair 190 hari atau sekitar 6,5 bulan kurungan.

Selain pidana pokok, jaksa penuntut umum juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Nadiem terancam hukuman subsidair sembilan tahun penjara.

Menurut Dodi S. Abdulkadir, anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem, sepanjang persidangan tidak ditemukan bukti adanya niat jahat atau mens rea dari kliennya untuk memaksakan pengadaan Chromebook. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem, kerugian negara, praktik mark-up atau kemahalan harga, serta pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan.

"Tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem, adanya kerugian negara, mark-up atau kemahalan harga Chromebook dan tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan," ujar Dodi dalam keterangan yang diterima, Kamis (14/5).

Ia menambahkan bahwa dakwaan penuntut umum gagal dibuktikan di persidangan. Menurutnya, sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan pada asumsi belaka.

"Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata Dodi.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menilai perkara ini menjadi ujian penting bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, putusan terhadap Nadiem akan menjadi indikator apakah proses peradilan tetap berpegang pada asas due process of law, asas praduga tak bersalah, serta pembuktian berdasarkan fakta persidangan.

"Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas," tutur Ari.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar