Asosiasi pengusaha menyambut positif rencana pemerintah menurunkan harga gas industri, termasuk potensi evaluasi harga gas alam cair (LNG) yang selama ini membebani biaya operasional. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, mengatakan harga gas yang lebih terjangkau akan meningkatkan daya saing produk nasional, baik di pasar domestik maupun ekspor.
"Selama ini, biaya energi, termasuk gas, menjadi salah satu komponen biaya produksi yang cukup besar bagi berbagai sektor industri," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (29/6).
Namun, Anindya mengingatkan bahwa kepastian pasokan dan keberlanjutan kebijakan tidak kalah penting. Dunia usaha, menurut dia, membutuhkan kebijakan harga gas yang konsisten, transparan, dan dapat diproyeksikan dalam jangka panjang agar rencana investasi dan ekspansi usaha bisa disusun dengan matang.
Evaluasi terhadap kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) pun perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pelaku usaha. Hal ini agar kebijakan sesuai kebutuhan industri, memperluas penerima manfaat bagi sektor strategis, dan tidak menimbulkan ketidakpastian baru. Hal yang sama berlaku untuk harga LNG.
"Apabila pemerintah juga membuka ruang penurunan harga LNG, tentu hal itu dapat menjadi alternatif yang baik, terutama bagi industri yang selama ini belum memperoleh akses gas pipa atau masih menghadapi harga energi yang relatif tinggi," tegas Anindya.
Selain harga energi, dunia usaha juga membutuhkan perbaikan di bidang logistik, kepastian regulasi, kemudahan perizinan, serta percepatan pembangunan infrastruktur energi agar manfaat kebijakan ini optimal.
Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira menilai evaluasi harga gas industri harus tetap memperhatikan keberlanjutan sektor hulu migas. "Harga yang terlalu rendah tanpa mekanisme kompensasi yang jelas berpotensi mengurangi insentif investasi pada kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan gas baru. Dalam jangka panjang, hal tersebut justru dapat mempersempit pasokan gas domestik," jelasnya.
Menurut Angga, persoalan mendasar adalah keterbatasan pasokan gas nasional. Karena itu, penentuan sektor penerima HGBT sebaiknya dilakukan secara lebih selektif dan berbasis prioritas industri yang memiliki nilai tambah tinggi, orientasi ekspor, hingga penyerapan tenaga kerja besar. "Di sinilah peran Kementerian Perindustrian menjadi sangat penting dalam menyusun prioritas alokasi gas agar manfaatnya benar-benar optimal," tegasnya.
Angga juga menilai pemerintah perlu membuka ruang yang lebih fleksibel untuk pemenuhan kebutuhan gas melalui skema impor LNG maupun gas secara government to government (G-to-G). Ini bukan untuk menggantikan pasokan domestik, melainkan menjadi instrumen pelengkap ketika pasokan nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri. Pendekatan impor gas juga dapat memperkuat cadangan energi nasional sekaligus meningkatkan fleksibilitas sistem pasokan. Kebijakan gas nasional, menurut dia, idealnya tidak hanya berorientasi pada penurunan harga, tetapi juga membangun keseimbangan antara kepentingan produsen, industri pengguna, dan ketahanan energi nasional.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan polemik yang berkembang belakangan bukan disebabkan kenaikan harga gas pipa yang memperoleh fasilitas HGBT, melainkan akibat kenaikan harga LNG yang mengikuti dinamika pasar global. "Harga ini dipengaruhi kenaikan crude dan dinamika global. Formulanya memang terkait dengan kenaikan crude global, sehingga harga LNG juga naik," katanya.
Meski demikian, pemerintah melihat masih terdapat ruang untuk menurunkan harga LNG yang diterima industri. Menteri ESDM telah menginstruksikan evaluasi bersama PGN dan pelaku usaha hulu untuk mencari skema penyesuaian yang tidak memberatkan industri, sekaligus tetap mempertimbangkan kondisi di sisi hulu. "Ada potensinya turun. Kemarin sudah diberikan arahan oleh Pak Menteri agar kita bicarakan dengan PGN, bagian-bagian mana yang bisa kita adjust. Di hulunya juga seperti apa, sehingga nanti ada potensi untuk kita bisa atur lebih rendah dari sebelumnya," kata Laode.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) mengenai HGBT. Revisi tersebut diharapkan dapat menyempurnakan mekanisme penyaluran gas bagi industri sehingga implementasi HGBT lebih efektif serta mampu menjawab dinamika pasokan dan harga gas.
Terpisah, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan pemerintah segera menurunkan harga gas industri nonsubsidi bagi sejumlah sektor padat karya dan manufaktur, seperti industri granit, keramik, serta tekstil dan produk tekstil (TPT). Penurunan harga akan diumumkan Senin (29/6). "Jadi penurunan gasnya ada batas bawahnya sekitar USD 7, ya saya lupa per apanya, istilahnya sampai dengan USD 14. Harga gas USD 7 sampai USD 14 per hitungan itu, itu membuat perusahaan masih bisa bersaing kompetitifnya untuk memproduksi," kata Said.
Artikel Terkait
Iran Merasa Terpinggirkan di Piala Dunia 2026 Akibat Pembatasan AS
Keluarga Dokter Icha Akan Laporkan Tiga Anggota DPRD TTU ke Polda NTT
SMI Terbitkan Obligasi dan Sukuk Rp2,5 Triliun untuk Biayai Infrastruktur
Gol Injury Time Eustaquio Bawa Kanada ke 16 Besar Piala Dunia 2026