Maraknya promosi layanan kesehatan di media sosial mulai dari perawatan behel hingga paket kecantikan dengan diskon menggiurkan menunjukkan bahwa unsur komersial semakin kental dalam praktik pelayanan kesehatan di Indonesia. Fenomena ini memicu perdebatan mengenai status hukum pasien: apakah ia semata-mata penerima jasa medis yang bermartabat, atau juga konsumen yang berhak atas perlindungan hukum?
Dalam hukum kesehatan, hubungan dokter-pasien dipandang sebagai perjanjian terapeutik, yaitu perikatan untuk memberikan upaya maksimal dalam pelayanan. Konsep ini juga berlaku bagi profesi kesehatan lain seperti dokter gigi. Perjanjian itu melahirkan hak dan kewajiban timbal balik yang bersumber tidak hanya dari kesepakatan, tetapi juga dari undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu wujud perikatan hukum adalah kewajiban pasien memberikan imbalan jasa. Pasal 273 huruf c dan Pasal 191 huruf b Undang-Undang Kesehatan menyebutkan hak tenaga medis dan rumah sakit menerima imbalan, sementara Pasal 277 huruf d mewajibkan pasien membayar. Menurut Anggraini Endah Kusumaningrum dalam tulisannya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai adanya imbalan menunjukkan transaksi ekonomi, sehingga pelayanan kesehatan dapat dikategorikan sebagai jasa komersial dan pasien sebagai konsumen.
Dalam skala global, Indonesia telah meratifikasi perjanjian WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, yang mencakup General Agreement on Trade in Services (GATS). GATS mengklasifikasikan Health Related and Social Services sebagai salah satu sektor jasa yang diperdagangkan. Namun, Indonesia belum secara tegas menyatakan pelayanan kesehatan sebagai jasa komersial, berbeda dengan Brazil dan India. Brazil, melalui Consumer Defense Code, mengklasifikasikan layanan dokter gigi sebagai penyedia jasa. India, dalam Consumer Protection Act 2019, menyebut layanan kesehatan berbayar sebagai jasa komersial, kecuali yang diselenggarakan pemerintah atau lembaga sosial.
Sebagian praktisi kesehatan menolak pandangan tersebut dengan alasan profesi kesehatan terlalu mulia dan kompleks untuk disetarakan dengan jasa ekonomi. Mereka khawatir penerapan hukum konsumen, seperti mekanisme class action, akan merusak hubungan personal dokter-pasien. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan pergeseran: banyak fasilitas kesehatan gencar mempromosikan layanan dengan jargon bombastis dan diskon, menandakan bahwa layanan kesehatan telah menjadi komoditas yang diperjualbelikan untuk meraih keuntungan.
Meskipun tidak semua layanan kesehatan bersifat komersial terutama yang diselenggarakan pemerintah atau lembaga sosial gejala komersialisasi ini menuntut peninjauan ulang posisi pasien. Pasien tidak lagi bisa dipandang semata-mata sebagai subjek pasif atau objek belas kasih, melainkan sebagai konsumen akhir yang berhak mendapat perlindungan hukum. Dengan demikian, sudah waktunya Indonesia secara tegas mengevaluasi dan memperjelas posisi hukum pasien dalam pelayanan kesehatan tertentu melalui pendekatan perlindungan konsumen, demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Artikel Terkait
Sebanyak 90 Persen Jemaah Haji Telah Pulang ke Tanah Air, Petugas Tetap Siaga
Fenomena Generasi Subtitle: Mengapa Kita Kini Sulit Menonton Tanpa Teks
Korban Tewas Gempa Kembar Venezuela Capai 1.430 Orang, Ribuan Lainnya Terluka
Polisi Tangkap Pria Terakhir yang Terlihat Bersama Ruly Sebelum Tewas di Bandara Juanda