Dua pemuda berinisial HF dan RA, masing-masing berusia 26 tahun, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Serang karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serang. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sebanyak 30 paket sabu yang siap diedarkan ke masyarakat.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berlangsung di sebuah rumah milik HF yang terletak di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, pada Sabtu (23/5) pukul 10.00 WIB. Saat petugas melakukan penggerebekan, keduanya tengah bersantai dan asyik bermain telepon genggam tanpa menyadari akan segera berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Cikeusal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Gilang Ramadhan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” kata Andri kepada awak media, Senin (1/6/2026).
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar HF. Di sana, polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam yang disimpan di lantai, tepat di dekat tempat duduk pelaku. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkoba.
“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu di dalam tas warna hitam yang berada di dekat pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah seluruh ruangan,” ujar Andri.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke lemari pakaian yang ada di kamar pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 24 paket kecil sabu siap edar, empat paket sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta satu pak plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan petugas.
“Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 30 paket sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya,” kata Andri menambahkan.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, HF mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial IA di Jakarta Barat. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alamat pasti pemasok tersebut karena transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial IA di daerah Jakarta Barat. Saat ini identitas dan keberadaan pemasok masih kami dalami dan lakukan pengembangan,” jelas Andri.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan bahwa motif kedua pelaku terjun ke bisnis haram ini didorong oleh faktor ekonomi. Keduanya mengaku baru mengedarkan sabu selama sebulan terakhir.
“Keduanya mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah lulus sekolah sehingga memilih jalan pintas dengan menjadi pengedar sabu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Artikel Terkait
Pemerintah Sidoarjo Intensifkan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Lewat Edukasi hingga Penguatan Layanan
Polisi Beberkan Motif Suami-Istri Pemilik WO di Jakarta Timur: Sistem Gali Lubang Tutup Lubang
Jokowi Ikut Viral Lagu Mas Bahlil Ganteng, Sekjen Golkar: Bukti Kepekaan pada Anak Muda
Harga Emas Batangan di Pegadaian Stabil, Antam Masih Rp2,9 Juta per Gram