Pemerintah akhirnya merilis aturan resmi untuk mengatur arus mudik dan balik Lebaran tahun depan. Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kemenhub, Kementerian PU, dan Kakorlantas Polri, ada sejumlah pembatasan ketat yang bakal diterapkan. Intinya, mereka ingin memastikan perjalanan pulang kampung berjalan aman dan lancar, tanpa macet yang berlarut-larut.
Aturan ini bakal berlaku cukup lama. Mulai Jumat, 13 Maret 2026 siang, sampai Minggu, 29 Maret 2026 tengah malam. Nah, yang paling kena imbas adalah truk-truk besar. Pemerintah melarang operasional kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk yang pakai kereta tempelan atau gandengan. Truk pengangkut material seperti tanah, pasir, batu, dan bahan bangunan juga ikut dikenai pembatasan.
“Dikeluarkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,”
begitu bunyi penjelasan dalam SKB yang dilihat awal Maret ini. Tujuannya jelas, mengoptimalkan pergerakan kendaraan di jalan nasional saat puncak arus mudik nanti.
Lalu, di mana saja lokasi pembatasannya? Jangan kaget, daftarnya panjang. Cakupannya dari ujung Sumatera sampai Bali. Untuk jalan tol, sejumlah ruas strategis seperti Jakarta-Cikampek, Cipali, hingga jalur menuju Bakauheni akan dibatasi. Sementara di jalur non-tol, hampir semua arteri utama pulau Jawa, Sumatera, dan Bali masuk dalam daftar larangan.
Artikel Terkait
Persib Jaga Momentum Tak Terkalahkan Hadapi Borneo di Puncak Klasemen
Prabowo Ingatkan Pengelola Danantara Jaga Amanah Aset Rp 16.000 Triliun
InJourney Airports Siapkan 37 Bandara Hadapi Lonjakan 9 Juta Pemudik Udara Lebaran 2026
Ketua DPR Iran Tegaskan Tidak Ada Gencatan Senjata dengan AS dan Israel