Pemerintah akhirnya merilis aturan resmi untuk mengatur arus mudik dan balik Lebaran tahun depan. Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kemenhub, Kementerian PU, dan Kakorlantas Polri, ada sejumlah pembatasan ketat yang bakal diterapkan. Intinya, mereka ingin memastikan perjalanan pulang kampung berjalan aman dan lancar, tanpa macet yang berlarut-larut.
Aturan ini bakal berlaku cukup lama. Mulai Jumat, 13 Maret 2026 siang, sampai Minggu, 29 Maret 2026 tengah malam. Nah, yang paling kena imbas adalah truk-truk besar. Pemerintah melarang operasional kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk yang pakai kereta tempelan atau gandengan. Truk pengangkut material seperti tanah, pasir, batu, dan bahan bangunan juga ikut dikenai pembatasan.
“Dikeluarkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,”
begitu bunyi penjelasan dalam SKB yang dilihat awal Maret ini. Tujuannya jelas, mengoptimalkan pergerakan kendaraan di jalan nasional saat puncak arus mudik nanti.
Lalu, di mana saja lokasi pembatasannya? Jangan kaget, daftarnya panjang. Cakupannya dari ujung Sumatera sampai Bali. Untuk jalan tol, sejumlah ruas strategis seperti Jakarta-Cikampek, Cipali, hingga jalur menuju Bakauheni akan dibatasi. Sementara di jalur non-tol, hampir semua arteri utama pulau Jawa, Sumatera, dan Bali masuk dalam daftar larangan.
Misalnya, di Sumatera ada ruas Medan-Lubuk Pakam hingga jalur menuju Pekanbaru. Lalu, di Jawa Barat, kawasan Puncak lewat Ciawi-Cisarua pasti masuk daftar. Jalur pantura dari Cirebon ke Brebes, hingga jalur lintas selatan Jawa juga tak luput. Intinya, hampir semua titik rawan macet tahun-tahun sebelumnya kini dipagari aturan.
Tapi, ada pengecualian. Aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut tertentu yang dianggap vital. Truk tangki BBM dan BBG, pengangkut hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta barang pokok masih diizinkan beroperasi.
“Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang,”
jelas aturan itu. Syaratnya, muatan tidak boleh berlebih. Jadi, meski boleh jalan, pengawasannya tetap ketat.
Dengan skema ini, pemerintah berharap volume kendaraan pribadi yang membludak bisa lebih terkendali. Ruang jalan diharapkan lebih lega. Tapi, efektif atau tidaknya, baru bisa dilihat ketika pelaksanaannya nanti. Yang pasti, para pengemudi truk barang sudah harus siap-siap cari waktu operasi lain atau ambil cuti panjang.
Artikel Terkait
Iran Buka Akses Penuh Selat Hormuz Selama Gencatan Senjata Lebanon Berlangsung
Kedatangan Patrick Kluivert ke Jakarta Banjir Sambutan, Latihan Barcelona Legends Terganggu
Kemenkes Luncurkan Sistem Pelabelan Nutri-Level untuk Kendalikan Gula, Garam, dan Lemak
Unpad Nonaktifkan Guru Besar Diduga Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Pertukaran