PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), yang merupakan anggota Holding BUMN Danareksa, bersama Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama yang berfokus pada penataan pesisir dan pemanfaatan ruang perairan di Kawasan Batang. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan pertumbuhan kawasan industri dengan upaya pelestarian lingkungan laut melalui penataan ruang yang tertib, restorasi ekosistem pesisir, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang.
Direktur Utama Holding BUMN Danareksa, Ngurah Wirawan, menegaskan bahwa perjanjian ini merupakan wujud nyata dari kebijakan yang telah disepakati sebelumnya. Menurutnya, kawasan industri yang ideal tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga harus berkontribusi dalam menjaga garis pantai, ekosistem laut, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
"Kawasan industri yang baik justru harus ikut menjaga garis pantainya, ekosistem lautnya, dan masyarakat pesisir di sekitarnya. Peran kami sebagai Holding adalah menjadi orkestrator yang mempertemukan keahlian dan sumber daya, agar setiap pihak dapat memainkan perannya," ujar Ngurah dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 5 Juni 2026.
Perjanjian ini mencakup empat ruang lingkup utama, yakni penyelenggaraan penataan ruang laut, rehabilitasi dan restorasi ekosistem pesisir, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta diseminasi kebijakan. Salah satu fokus yang mendapat perhatian khusus adalah pengelolaan karbon biru melalui konservasi ekosistem pesisir seperti mangrove. Ekosistem ini dinilai memiliki peran ganda, yaitu sebagai penyerap karbon sekaligus pelindung alami daratan dari abrasi.
Kerja sama ini merupakan bagian dari transformasi besar Holding BUMN Danareksa yang kini beralih menjadi pengelola kawasan industri nasional yang terintegrasi melalui inisiatif Kawasan Industri Indonesia. Saat ini, Holding tersebut mengelola tujuh kawasan industri dengan total lahan mencapai 7.800 hektare. Kawasan-kawasan itu menjadi tempat beroperasi bagi lebih dari 1.600 tenant yang berasal dari 25 negara serta telah menyerap sekitar 300 ribu tenaga kerja.
KITB sendiri telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dan resmi menjadi KEK Industropolis Batang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025. Langkah kerja sama ini dinilai sejalan dengan Asta Cita, khususnya dalam memperkuat kedaulatan maritim, melanjutkan program hilirisasi, serta mendorong pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan yang selaras dengan pelestarian di Batang, agar model ini dapat direplikasi di kawasan-kawasan lain, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian dan masyarakat," tutup Ngurah.
Artikel Terkait
Penangkapan Empat Mantan Pejabat BGN dan Wamen oleh Kejagung-KPK Disambut Positif, DPR Sebut Negara Sedang Bersih-bersih
Duduk di Antara Dua Sujud: Momen Singkat yang Sarat Delapan Permohonan Hidup dan Akhirat
Indonesia Miliki 57 Taman Nasional dan 143 Taman Wisata Alam, Kunjungan Wisatawan Terus Meningkat
Menteri Agama: Pesantren Harus Lahirkan Pemimpin Profesional dan Adaptif, Tak Cukup Sekadar Kharismatik