Polres Jakut Bongkar Peredaran Narkotika Cair dalam 276 Cartridge Vape, Dua Kurir Ditangkap

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:15 WIB
Polres Jakut Bongkar Peredaran Narkotika Cair dalam 276 Cartridge Vape, Dua Kurir Ditangkap

Polres Metro Jakarta Utara membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikemas dalam bentuk cairan rokok elektrik atau cartridge vape. Operasi pengungkapan ini berawal dari penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Jakarta Barat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 5 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menyatakan telah mengamankan dua orang pria warga negara Indonesia. Kedua tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku utama itu berinisial FIS dan WS.

Penangkapan bermula dari laporan pihak manajemen tempat hiburan malam yang mencurigai aktivitas kedua tersangka. Laporan itu masuk pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Tim Satresnarkoba yang bergerak cepat berhasil menciduk FIS yang berperan sebagai kurir di lokasi tersebut. Dari tangan FIS, petugas menemukan belasan cartridge vape narkotika dengan varian rasa buah.

"Berawal dari laporan pihak manajemen Alexa Suites and Lounge adanya peredaran narkotika jenis Etomidate," tulis keterangan resmi Polres Metro Jakarta Utara.

Pengembangan kasus membawa petugas ke Apartemen Palm Mansion, Jakarta Barat. Di sana, Unit Satresnarkoba menggerebek sebuah unit yang dijadikan gudang penyimpanan. Petugas menemukan ratusan cartridge vape berisi cairan Etomidate yang siap diedarkan ke pasaran.

Secara keseluruhan, polisi menyita sebanyak 276 cartridge vape berisi cairan narkotika jenis Etomidate. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar