Bantahan Terhadap Tuduhan Roy Suryo Menandatangani Pernyataan Berhenti Bersuara
Penulis: Ahmad Khozinudin, S.H.
Kami tegaskan bahwa pembebasan klien kami dari penahanan adalah berkat pertolongan Allah SWT serta dukungan dan doa seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sama sekali bukan karena pengaruh pihak tertentu atau adanya dokumen pernyataan yang ditandatangani klien.
Klien kami tidak pernah menandatangani perjanjian atau pernyataan apapun untuk berhenti bersuara pasca tidak ditahan. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara dan bukan merupakan suatu kejahatan.
Sebagai bukti, pasca pemeriksaan, Dr. Roy Suryo justru aktif mengisi berbagai diskusi dan program televisi. Beberapa agenda yang diikutinya antara lain diskusi live di Kompas TV, podcast bersama Prof. Tono Saksono dan Jenderal TNI Purn. Victor di Sentana TV, serta podcast di Madilog Forum Keadilan TV.
Aktivitas publik ini membuktikan bahwa tidak ada dokumen pembatasan suara yang ditandatangani dan klien kami tetap bebas berpendapat seperti biasa.
Artikel Terkait
Pelatih PSM Akui Laga Kontra PSIM di Yogyakarta Akan Berat dan Sulit
Hidayat Nur Wahid Apresiasi Peran Pakistan dalam Gencatan Senjata AS-Iran
Gibran Desak Persidangan Kasus Penyegraman Andrie Yunus Berjalan Jujur dan Terbuka
KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Bupati Rejang Lebong di Kantor BPKP Bengkulu