Bengkulu – Pengembangan kasus suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, terus bergulir. Kali ini, KPK memanggil sedikitnya sepuluh saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan mereka digelar bukan di gedung KPK, melainkan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu pada Kamis lalu.
“Pemeriksaan sepuluh saksi bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Menurut Budi, para saksi itu berasal dari dua latar belakang: swasta dan aparatur sipil negara. Dari kalangan bisnis, yang dipanggil antara lain YZM (Direktur CV Finas Bersaudara), MHA (Wakil Direktur CV Alpagker Abadi), dan IM yang bekerja di dua perusahaan, PT Statika Mitra Sarana dan PT Pebana Adi Sarana.
Di sisi lain, sejumlah ASN dari Pemkab Rejang Lebong juga turut diperiksa. Mereka adalah anggota kelompok kerja setempat, dengan inisial FF, AF, WS, LM, AA, NS, dan SDM.
Semua ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang cukup menggemparkan. Tepatnya pada 9 Maret 2026, tim KPK bergerak cepat. Hasilnya, Bupati Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri berhasil diamankan, bersama sebelas orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam jaringan suap seputar proyek.
Tak lama setelah OTT, para tersangka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan yang lebih mendalam. Dari situ, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Fikri Thobari, nama Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, juga tercatat. Tiga lainnya berasal dari pihak swasta: Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Inti kasusnya berkisar pada praktik "ijon proyek" di Rejang Lebong untuk anggaran 2025-2026. Modusnya klasik tapi terus berulang.
Fee Fantastis untuk Proyek
KPK menduga, Bupati nonaktif itu meminta imbalan dari kontraktor. Besarannya? Cukup menggiurkan, yaitu sekitar 10 sampai 15 persen dari nilai total proyek. Uang yang terkumpul itu rencananya akan dipakai untuk berbagai keperluan. Salah satunya, disebut-sebut untuk dana THR.
Kini, dengan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi tadi, KPK berusaha menyambung titik-titik yang masih terputus. Mencari tahu sejauh mana lingkaran ini bekerja dan bagaimana aliran uangnya bergerak. Kasus ini jelas belum berakhir.
Artikel Terkait
Ekspor Unggas Indonesia Tembus 545 Ton di Awal 2026
Sekjen Golkar Desak Polisi Usut Tuntas Penusakan yang Tewaskan Ketua DPD Maluku Tenggara
Anggota DPR Mangihut Sinaga Sebut Ancaman Narkoba pada Generasi Muda Sudah Darurat
Mantan Pimpinan DPRD Sulsel Bantah Pernah Bahas Anggaran Bibit Nanas