Kami melihat adanya upaya fitnah yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak puas dengan keputusan tidak ditahannya klien kami. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh narasi-narasi tersebut.
Masyarakat juga tidak perlu percaya terhadap klaim-klaim jasa dari individu tertentu. Faktor utama tidak dilakukannya penahanan adalah dukungan publik, bukan karena intervensi pejabat, tokoh, atau politisi manapun.
Kami juga mengingatkan untuk mewaspadai adanya pihak yang tiba-tiba mengklaim berjasa padahal tidak pernah terlibat dalam perjuangan ini sejak awal.
Sebagai penasihat hukum, kami menyarankan klien untuk tetap beraktivitas normal. Mengambil sikap diam justru akan memicu dua fitnah sekaligus:
- Sikap diam dapat ditafsirkan sebagai adanya transaksi suap untuk membungkam.
- Sikap diam dapat dianggap sebagai pengakuan bahwa meneliti dan berpendapat tentang kasus ijazah adalah perbuatan salah.
Kami menghimbau masyarakat untuk tetap teguh dalam perjuangan dan selalu melakukan tabayun (klarifikasi) terhadap setiap informasi yang beredar. Kami akan terus mengabarkan perkembangan terbaru mengenai proses advokasi kasus ini.
Artikel Terkait
Dominasi 61 Tahun Golkar di Sulsel Terpatahkan, Nasdem Jadi Pemenang Pemilu 2024
Gencatan Senjata AS-Iran Goyah, Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
Waterboom Grand Mall Maros Tawarkan Wahana Air Terjangkau di Dekat Makassar
Proyek Perbaikan Jalan Aroepala Makassar Picu Kemacetan, Diklaim Bukan Sekadar Tambal Sulam