MURIANETWORK.COM - Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mendesak pemerintah untuk memberikan relaksasi regulasi bagi industri hasil tembakau (IHT) yang sah dan bersikap tegas terhadap peredaran rokok ilegal. Usulan ini disampaikan di Malang, Jawa Timur, pada Minggu (28/1/2024), dengan tujuan mendongkrak penerimaan negara dari cukai guna mendanai program-program prioritas nasional.
Desakan Relaksasi untuk Dongkrak Penerimaan Negara
Ketua Formasi, Heri Susianto, menekankan bahwa negara memerlukan pendapatan yang signifikan untuk membiayai berbagai program strategis. Dalam konteks ini, peningkatan kinerja perusahaan IHT melalui kebijakan yang kondusif dinilai sebagai kunci.
Heri menjelaskan, salah satu bentuk relaksasi yang diusulkan adalah terkait batasan produksi untuk IHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II, yang saat ini dibatasi 3 miliar batang per tahun. Ia berpendapat, pabrik rokok yang kinerjanya turun dari golongan I ke II seharusnya difasilitasi, termasuk dalam hal penetapan Harga Jual Eceran (HJE).
"Agar penerimaan dari cukai rokok dapat terdongkrak untuk mendanai program-program pembangunan, termasuk pembangunan strategis nasional (PSN), bukan justru melegalisasi pelaku IHT ilegal," tegas Heri Susianto.
Ancaman Serius dari Rokok Ilegal
Di sisi lain, Formasi menyoroti gangguan yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal yang masif. Menurut Heri, langkah melegalkan pelaku IHT ilegal justru akan mengancam ekosistem usaha IHT yang sudah sah dan berjalan selama ini.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Subsidi BBM Dipertahankan untuk 80 Persen Rakyat Miskin
Banyumas Olah Sampah Jadi Bahan Bakar, Capai 100 Ton RDF per Hari
Australia dan Palembang Perdalam Kerja Sama Sanitasi dan Lingkungan
PT Freeport Indonesia Kenang 9 Korban Jiwa dalam Peringatan HUT ke-59