Pemerintah Tetapkan Pencairan THR ASN pada Pekan Pertama Ramadhan 2026

- Minggu, 22 Februari 2026 | 09:15 WIB
Pemerintah Tetapkan Pencairan THR ASN pada Pekan Pertama Ramadhan 2026

MURIANETWORK.COM - Sejumlah perkembangan kebijakan ekonomi nasional dan diplomasi perdagangan internasional menjadi sorotan dalam sepekan terakhir. Berita-berita utama tersebut mencakup jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara, kemajuan program koperasi desa, besaran anggaran pemulihan pasca bencana di Sumatera, hingga dinamika hubungan dagang dengan Amerika Serikat pasca keputusan penting dari Mahkamah Agung negara tersebut.

Pencairan THR ASN Dijadwalkan Awal Ramadhan

Pemerintah telah menetapkan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penyaluran dana tersebut akan dimulai pada pekan pertama bulan Ramadhan.

Pernyataan itu disampaikannya saat menjawab konfirmasi dari awak media di Jakarta, Rabu lalu. “(Pencairan THR) Minggu pertama puasa,” ucap Purbaya.

Pembangunan Kopdes Merah Putih Tembus 1.000 Unit

Di sektor pemberdayaan ekonomi kerakyatan, program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih menunjukkan progres yang signifikan. Menteri Koperasi Ferry Juliantono melaporkan bahwa saat ini telah ada 1.000 unit Kopdes yang selesai dibangun dari target keseluruhan sebanyak 80 ribu unit.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Ferry memberikan rincian lebih lanjut. Hingga Februari 2026, jumlah Kopdes yang sedang dalam tahap pembangunan mencapai hampir 20 ribu unit, dengan rata-rata progres fisik konstruksi berada di angka 20 persen.

Anggaran Rehabilitasi Pasca Bencana Sumatera Capai Rp56,3 Triliun

Pemulihan pasca bencana alam di tiga provinsi di Sumatera memerlukan anggaran yang tidak kecil. Kementerian PPN/Bappenas merilis laporan bahwa total kebutuhan pendanaan untuk rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp56,3 triliun.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar