KSPSI Desak Menteri ESDM Segera Atasi Lonjakan Harga Gas Industri, Ancaman PHK Massal Mengintai

- Minggu, 07 Juni 2026 | 18:30 WIB
KSPSI Desak Menteri ESDM Segera Atasi Lonjakan Harga Gas Industri, Ancaman PHK Massal Mengintai

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk segera mencari solusi atas lonjakan harga gas industri. Jika tidak ada langkah konkret, ia memperingatkan bahwa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akan tak terhindarkan.

Andi mengaku pihaknya telah berkali-kali berupaya menemui Bahlil guna membahas persoalan tersebut. Namun, ia mengeluhkan bahwa akses untuk bertemu langsung dengan menteri sangat sulit. “Kami sudah mencoba bertemu Menteri ESDM, tapi sampai hari ini kami merasa lebih mudah bertemu Pak Prabowo daripada bertemu Menteri ESDM. Ini lebih susah dihubungi,” ujarnya saat ditemui di sela-sela Kongres III KPBI di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).

Menurut Andi, kenaikan harga gas industri saat ini sudah berada pada level yang tidak wajar. Ia menilai kondisi itu berpotensi memicu krisis ketenagakerjaan di berbagai sektor manufaktur. “Harga gas industri sudah tidak masuk akal. Banyak barang produksi dari pabrik-pabrik industri keramik, industri sepatu, menumpuk di gudang. Akhirnya jam kerja para buruh dikurangi karena produksinya sudah tidak ada lagi,” paparnya.

Ia menambahkan, jika pemerintah tidak segera turun tangan, dampaknya akan langsung dirasakan oleh para pekerja. “Karena itu, saya meminta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, agar segera mengambil kebijakan-kebijakan cepat untuk mencari solusi permasalahan gas industri ini. Kalau tidak, badai PHK akan terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang beredar, harga gas untuk sejumlah industri tertentu seperti keramik, pupuk, kaca, dan baja mencapai 6 hingga 7 dolar AS per MMBTU. Adapun harga gas regasifikasi, yang berlaku di luar penerima program gas industri tertentu, berada di kisaran 14,97 dolar AS per MMBTU. Perbedaan harga yang signifikan ini dinilai menjadi beban berat bagi pelaku industri padat karya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar