Setelah menjalani pemeriksaan panjang di Bareskrim Polri, nasib eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia itu pun segera ditentukan. Tepat sehari setelah proses pemeriksaan, Rabu (8/4/2026), pihak penyidik langsung menjeratnya dengan penahanan. Tersangka berinisial AS ini kini mendekam di balik jeruji.
Kasusnya berat. Dia diduga terlibat dalam skema penipuan atau fraud yang dilakukan PT DSI, dengan kerugian fantastis mencapai Rp 2,4 triliun. Dasar penahanannya mengacu pada Pasal 99 dan 100 KUHAP.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS,"
Demikian penjelasan Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Dir Tipideksus Bareskrim, Kamis (9/4). Suaranya tegas.
Menurut Ade, masa penahanan untuk AS ditetapkan selama 20 hari ke depan. Lokasinya di Rutan Bareskrim Polri. "Terhitung mulai Rabu, 8 April 2026," ujarnya menegaskan.
Sebenarnya, AS bukanlah nama pertama yang muncul dalam berkas kasus ini. Sebelumnya, Bareskrim sudah menetapkan sejumlah tersangka lain. Di antaranya adalah TA, sang Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Lalu ada MY, mantan direktur dan juga pemegang saham perusahaan yang sama, yang juga menjabat sebagai Dirut di dua perusahaan lain.
Tak hanya itu, seorang komisaris PT DSI berinisial ARL juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan terbaru ini, dengan ditahannya AS yang juga disebut-sebut sebagai founder perusahaan, menunjukkan penyelidikan masih terus bergulir. Upaya penyidik untuk mengungkap tuntas kasus bermiliaran rupiah ini tampaknya belum berhenti.
Artikel Terkait
PDIP Jatim Bagikan 485 Sapi Kurban, Soroti 64,4% Pekerja Informal dan Rendahnya Konsumsi Daging
Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Agung Al-Azhar Naik 20 Persen, Terberat 1 Ton
Idul Adha 1447 H, Dirut BULOG: Semangat Kurban Jadi Fondasi Jaga Ketahanan Pangan Nasional
AHY: Punya Anak Kembali Bikin Makin Hayati Beratnya Ujian Nabi Ibrahim