Setelah menjalani pemeriksaan panjang di Bareskrim Polri, nasib eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia itu pun segera ditentukan. Tepat sehari setelah proses pemeriksaan, Rabu (8/4/2026), pihak penyidik langsung menjeratnya dengan penahanan. Tersangka berinisial AS ini kini mendekam di balik jeruji.
Kasusnya berat. Dia diduga terlibat dalam skema penipuan atau fraud yang dilakukan PT DSI, dengan kerugian fantastis mencapai Rp 2,4 triliun. Dasar penahanannya mengacu pada Pasal 99 dan 100 KUHAP.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS,"
Demikian penjelasan Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Dir Tipideksus Bareskrim, Kamis (9/4). Suaranya tegas.
Artikel Terkait
Israel Setuju Pembicaraan Langsung dengan Lebanon, Fokus pada Pelucutan Hizbullah
Gubernur DKI Ancam Pecat Oknum yang Manipulasi Laporan di Aplikasi JAKI
Pemprov DKI Godok Koneksi MRT dan KRL Listrik untuk Revitalisasi Kota Tua
Wamendagri: Dai dan Ulama Diharapkan Jadi Penggerak Sosial di Wilayah Perbatasan