Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kepada PT MNC Asia Holding. Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan itu, tapi hanya sebagian. Reaksi dari pihak MNC pun langsung muncul.
Chris Taufik, selaku Legal Counsel MNC Group, dengan tegas menyatakan bahwa putusan ini belum final. "Ini belum final," katanya kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, pihaknya pasti akan mengajukan banding. "Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," ujar Chris.
Ia merasa banyak hal janggal. Salah satunya, posisi MNC dalam transaksi yang digugat hanyalah sebagai arranger, bukan pihak utama dalam jual beli surat berharga yang disebut-sebut sebagai tukar menukar oleh penggugat. Yang lebih membuatnya heran, kesaksian para ahli yang dihadirkan oleh tim hukum MNC sepanjang persidangan seolah tak digubris oleh majelis hakim.
"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ucapnya.
Chris juga menyoroti soal pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, gugatan ini terasa salah sasaran. Ada beberapa nama yang kerap disebut dalam persidangan, tapi justru tidak didaftarkan sebagai tergugat. "Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah nggak digugat," kata dia dengan nada bertanya.
Hal lain yang ia soroti adalah munculnya keterangan pers dari PN Jakarta Pusat usai putusan. Isinya memuat pertimbangan-pertimbangan yang, klaim Chris, sama sekali tak mengemuka selama proses persidangan berlangsung.
"Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu nggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu nggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," tuturnya tegas.
Karena berbagai keanehan itu, Chris mengungkapkan bahwa MNC Group sedang mempertimbangkan langkah lebih jauh. Mereka mungkin akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung.
"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," jelas Chris. Rencana pelaporan ini, katanya, masih akan dibahas secara internal dulu bersama tim penasihat hukum.
Di sisi lain, Chris juga menanggapi narasi yang beredar di beberapa media sebelum putusan dibacakan. Ada pemberitaan yang menyebut lembaga penegak hukum diminta mengawasi PN Jakarta Pusat jika MNC menang. Chris menilai hal ini perlu disikapi serius.
"Nah itu juga perlu disikapi. Artinya harus ada mungkin KY atau Mahkamah Agung yang harus berperan aktif membuktikan jangan-jangan malah yang nyebar-nyebarin ada sesuatu yang perlu diluruskan juga," paparnya.
Ia kembali menegaskan bahwa gugatan CMNP ini terkesan asal-asalan. Selain soal pihak yang digugat, nilai gugatannya yang fantastis Rp 119 triliun juga dinilainya hanya untuk membuat gaduh publik. Nyatanya, putusan hakim jauh dari angka itu.
"Gugatannya kan wah sedemikian besar Rp 119 triliun, yang diputuskan kan bisa dilihat jauh dari angka yang sangat bombastis tersebut," ujarnya.
"Dulu kan ada beberapa kali statement saya mengatakan bahwa ini gugatan yang bikin gaduh ya, memang iya gugatannya kan memang membikin gaduh dan ternyata kan putusannya juga nggak sebombastis itu, biasa-biasa saja," tambah Chris.
Memang, CMNP menggugat dengan nilai Rp 119 triliun. Namun, putusan hakim hanya menyentuh angka USD 28 juta. Dan sekali lagi, putusan itu sendiri belum berkekuatan hukum tetap. Menyikapi semua ini, Chris hanya berkomentar singkat.
"Jangan berlebihanlah," kata dia.
Artikel Terkait
Prabowo dan Erick Thohir Bahas Rencana Pembangunan Akademi Olahraga Nasional
BI Proyeksikan Kredit Tumbuh 8-12% di 2026, Didukung Likuiditas dan Permintaan Potensial
Organisasi Pemuda Katolik Kritik Respons Jusuf Kalla Soal Laporan Penistaan Agama
Harga Pertamax Turbo dan BBM Non-Subsidi Lainnya Naik, Pertalite dan Solar Tetap