Tak cuma itu. Ada juga dakwaan alternatif soal perampasan kemerdekaan yang berakhir fatal. Khusus untuk Nasir, beban tambahan menunggu: dia juga dituduh menyembunyikan atau malah menghilangkan mayat korban.
Wasinton kemudian merinci pasal-pasalnya. “Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Lalu ada subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau alternatifnya Pasal 333 ayat (3) KUHP,” jelasnya.
Rinciannya begini. Untuk Serka Mochamad Nasir (Terdakwa I), tumpukan pasalnya paling banyak: mulai dari Pasal 340, 338, 351 ayat (3), 333 ayat (3), plus tambahan Pasal 181 KUHP untuk urusan mayat.
Nasib serupa menimpa dua rekannya. Baik Kopda Feri Herianto (Terdakwa II) maupun Serka Frengky Yaru (Terdakwa III) sama-sama dijerat dengan empat pasal berlapis: 340, 338, 351 ayat (3), dan 333 ayat (3) KUHP.
Persidangan ini baru awal. Perjalanan masih panjang. Namun, satu hal sudah jelas: kasus ini menjadi ujian berat bagi korps baret merah dan sistem peradilan militer kita. Semua mata kini tertuju pada proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Idrus Marham Peringatkan Bahaya Narasi Provokatif bagi Stabilitas Nasional
West Ham Pertimbangkan Lapor FIFA Usai Wan-Bissaka Telat dari Perayaan Kongo
Menteri Keuangan Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik Sampai Akhir Tahun
Pemerintah Siapkan Subsidi Rp1,3 Triliun Per Bulan untuk Tekan Kenaikan Harga Tiket Pesawat