Tiga Prajurit Kopassus Diadili atas Kematian Kepala Cabang Bank

- Senin, 06 April 2026 | 14:40 WIB
Tiga Prajurit Kopassus Diadili atas Kematian Kepala Cabang Bank

Tak cuma itu. Ada juga dakwaan alternatif soal perampasan kemerdekaan yang berakhir fatal. Khusus untuk Nasir, beban tambahan menunggu: dia juga dituduh menyembunyikan atau malah menghilangkan mayat korban.

Wasinton kemudian merinci pasal-pasalnya. “Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Lalu ada subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau alternatifnya Pasal 333 ayat (3) KUHP,” jelasnya.

Rinciannya begini. Untuk Serka Mochamad Nasir (Terdakwa I), tumpukan pasalnya paling banyak: mulai dari Pasal 340, 338, 351 ayat (3), 333 ayat (3), plus tambahan Pasal 181 KUHP untuk urusan mayat.

Nasib serupa menimpa dua rekannya. Baik Kopda Feri Herianto (Terdakwa II) maupun Serka Frengky Yaru (Terdakwa III) sama-sama dijerat dengan empat pasal berlapis: 340, 338, 351 ayat (3), dan 333 ayat (3) KUHP.

Persidangan ini baru awal. Perjalanan masih panjang. Namun, satu hal sudah jelas: kasus ini menjadi ujian berat bagi korps baret merah dan sistem peradilan militer kita. Semua mata kini tertuju pada proses hukum selanjutnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar