Seorang petugas PPSU di Kalisari, Jakarta Timur, akhirnya mendapat sanksi. Lurah setempat, Siti Nurhasanah, memastikan bahwa petugas itu diberikan Surat Peringatan Pertama atau SP1. Apa pasal? Ternyata, petugas tersebut ketahuan mengunggah foto palsu ke dalam aplikasi JAKI sebagai bukti penertiban parkir liar. Foto itu bukan hasil jepretan di lokasi, melainkan rekayasa kecerdasan buatan.
Kejadian ini tentu memalukan dan jadi pelajaran pahit. Siti Nurhasanah tak menampiknya.
"Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini," ujarnya, Senin (6/4/2026).
"Ini menjadi pembelajaran agar ke depan tidak terulang. Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," tegas Siti.
Ceritanya berawal dari laporan warga soal parkir liar yang masuk via JAKI. Bukannya turun ke lapangan, petugas itu malah memilih jalan pintas: membuat foto palsu dengan bantuan AI untuk menunjukkan seolah lokasi sudah rapi. Sayangnya, akal-akalan ini ketahuan dan ramai dibahas di media sosial.
Menanggapi hal itu, Siti sudah mengingatkan seluruh anak buahnya. Dia meminta agar setiap kendala di lapangan dilaporkan, bukan disiasati dengan cara yang keliru. "Agar bisa dicarikan solusi, bukan malah mengambil langkah yang salah," imbuhnya.
Soal parkir liar sendiri, menurut Siti, laporannya memang kerap masuk. Penanganannya biasanya melibatkan kerjasama antara petugas kelurahan, Satpol PP, dan PPSU. Terutama saat laporan yang dikirim ke Suku Dinas Perhubungan akhirnya dikembalikan lagi ke meja kelurahan untuk ditindaklanjuti.
Nah, kasus foto AI ini semoga jadi pengingat. Di satu sisi, tekanan kerja mungkin berat. Tapi di sisi lain, integritas dan kejujuran dalam bertugas jelas tidak bisa dikompromikan.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sembilan Wilayah Jawa Tengah hingga Kamis Pagi
Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka Narkoba di Hiburan Malam New Zone Medan, dari Penyedia hingga Pengawas Razia
Gereja Katolik di Mimika Hangus Terbakar akibat Lilin Tak Dipadamkan
PBNU Kecam Kekerasan Seksual di Padepokan Pekalongan, Desak Proses Hukum Tuntas