Seorang petugas PPSU di Kalisari, Jakarta Timur, akhirnya mendapat sanksi. Lurah setempat, Siti Nurhasanah, memastikan bahwa petugas itu diberikan Surat Peringatan Pertama atau SP1. Apa pasal? Ternyata, petugas tersebut ketahuan mengunggah foto palsu ke dalam aplikasi JAKI sebagai bukti penertiban parkir liar. Foto itu bukan hasil jepretan di lokasi, melainkan rekayasa kecerdasan buatan.
Kejadian ini tentu memalukan dan jadi pelajaran pahit. Siti Nurhasanah tak menampiknya.
"Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini," ujarnya, Senin (6/4/2026).
"Ini menjadi pembelajaran agar ke depan tidak terulang. Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," tegas Siti.
Artikel Terkait
Pemerintah Thailand Luncurkan Program Diskon Hingga 58% untuk 3.000+ Kebutuhan Pokok
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bankir: Dua Prajurit Ditahan, Satu Masih Bebas
Kemendes PDT dan BAZNAS Perkuat Sinergi, UPZ Zakat Akan Dibentuk hingga ke Desa
Cuaca Buruk di Soekarno-Hatta, 12 Penerbangan Dialihkan